MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi I dan Komisi II DPRD Badung turun ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemerintah, di Pantai Lima, Desa Pererenan. Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Badung, dan instansi terkait lainnya.

Dalam kunjungan tersebut terungkap jika lahan yang menjadi sengketa belum bersertifikat. Komisi I dan II berharap masalah sengketa penataan lahan di Pantai Lima dapat diselesaikan dengan cara baik-baik.

Baca juga:  Rencana Jalur Trem di Kuta, DPRD Badung Ngaku Tak Tahu

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa desa adat merupakan bagian dari pemerintah, ibarat hubungan anak dan bapak.

Lanang Umbara juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara Desa Adat Pererenan dengan Bupati Badung terkait masalah ini. Langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Badung sudah tepat dan sesuai dengan peraturan. Terlebih, Pemkab berhak melindungi tanah negara demi kepentingan masyarakat luas.

Baca juga:  Desa Adat Pedukuhan Kembangkan Tempat Panglukatan Toya Jinah

Menurutnya, aset yang menjadi sengketa telah dicatatkan sebagai aset Pemkab Badung, meski proses pengajuan sertifikat tanah tersebut sedang berlangsung. Terkait legalitas penyewaan tanah kepada pihak ketiga meskipun sertifikatnya masih berproses, politisi asal Desa Pelaga ini menegaskan bahwa hal itu dibenarkan karena aset tersebut sudah dicatatkan.

Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara berharap sengketa lahan menemukan titik terang dan desa adat dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk dikelola untuk kepentingan masyarakat. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Daerah Diperiksa TPD

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN