Tiga kasir dilimpahkan ke Kejari Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar, Senin (24/6) menerima berkas pelimpahan tahap II kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Tiga perempuan yang berstatus sebagai tersangka dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

Mereka yang kompak dipakaian rompi orange adalah Ni Ketut Ayu Apriyanti (23), Ni Made Rani Suryaningsih (23) dan Titan Dermaga Adhyani (22). Kasipidum Kejari Denpasar, Gede Wiraguna Wiradarma, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.

“Ya, kami telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka serta barang bukti kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. Ketiga tersangka ini berkasnya terpisah (diseplit),” Kata Wiraguna.

Baca juga:  Penyelundup Sabu ke Lapas Dibui 10 Tahun Penjara

Ia menjelaskan dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. Atas tahap II itu, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.

Sementara dalam pelimpahan, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP yo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dikatakan pula, ketiga tersangka merupakan kasir sebuah perusahaan di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar.

Baca juga:  Tersangka Pembunuhan Agung Mirah Ditangkap, Ditembak Karena Melawan

Ayu Apriyanti diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 527.853.917. Tersangka Rani Suryaningsih Rp 546.626.971, dan tersangka Titan Dermaga Rp 533.469.457.

Perbuatan para tersangka diketahui saat bagian finance perusahaan melakukan pembayaran barang-barang yang datang dan membayar keperluan perusahaan. Namun uang perusahaan selalu kurang dan pembayaran selalu telat. Sedangkan di sistem uang yang ada di rekening perusahaan seharusnya tidak kurang.

Pada 26 Desember 2023, finance curiga dan berinisiatif mengecek transaksi nontunai yang terjadi di 25 Desember 2023 di setiap cabang antara transaksi di sistem dengan struk dari mesin EDC agar dicocokkan.
Dari pengecekan itu, diketahui cabang Murni II Jalan Tukad Yeh Aya ditemukan selisih antara data di sistem dengan struk mesin EDC sekitar Rp 7.661.000.

Baca juga:  Kejari Badung Resmi Pisah Dengan Kejari Denpasar

Dan itu terjadi di akun kasir 3 tersangka tersebut. Ketiga kasir saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan dilaporkan ke polisi. Hasil audit internal dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 25 Desember 2023, perusahaanerugi sekitar Rp 1,6 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN