Gede Ngurah Ambara Putra, SH. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru dilantik 23 Maret 2024 menjadi Senator DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra sudah langsung menunjukkan taringnya demi membela Bali. Dia menuntut kepada pemerintah pusat adanya dana bagi dari hasil pendapatan fiskal suatu daerah pariwisata.

Usulannya dua persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk budaya dan alam Bali. Ambara sebagai pengganti AWK ini kepada Bali Post, Senin (24/6) mengungkapkan Bali mestinya mendapatkan dana yang dialokasikan untuk pelestarian budaya, alam dan promosi pariwisata tidak seharusnya bersifat bantuan atau hibah.

Menurutnya, konsep bantuan memiliki sifat yang tidak pasti dan tidak sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan. Sebaliknya, ia mengusulkan dana bagi hasil yang pasti, yang berasal dari hasil pendapatan fiskal suatu daerah pariwisata, khususnya Bali.

Baca juga:  Tiga Gerbang Masuk Tol Gilimanuk-Mengwi Ada di Jembrana

Ambara menjelaskan bahwa pada hakikatnya semua daerah khususnya daerah pariwisata merupakan daerah yang memiliki pendapatan fiskal dari produk domestik bruto-nya. Dimana perhitungan pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan yang terkonsolidasi di pusat menjadi dasar perhitungan pendapatan fiskalnya.

“Dengan adanya dana bagi hasil yang proporsional dari pendapatan fiskal ini, diharapkan dapat diperuntukkan sebagai dana recovery akibat ekploitasi yang terjadi dan menjadi dana stimulus untuk membiayai pelestarian budaya, alam, infrastruktur pendukung pariwisata, serta promosi pariwisata agar daerah tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang unggul,” kata Ambara.

Dalam pertemuan tersebut, materi yang dibawakan oleh Komite III DPD RI terkait hal tersebut, Anggota PPUU DPD RI Dapil Bali, Ngurah Ambara Putra mengusulkan hal yang sangat penting terkait dana pelestarian budaya, alam, dan promosi pariwisata.

Baca juga:  Promosi Sukses, 173 Buyer Negeri Raja Salman Minati Pariwisata Indonesia

Dalam kesimpulan rapat tersebut disepakati bahwa pendekatan ini akan lebih berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pariwisata di daerah tersebut. Yang sesuai semangatnya seperti yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat daerah khususnya pada daerah yang tidak mempunyai sumber daya alam, tetapi mempunyai sumber daya budaya.

Ambara mengusulkan agar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk pelestarian budaya dan peningkatan hak ekonomi para pelaku budaya. Menurutnya, keberadaan sumber daya budaya di Bali telah berkontribusi besar terhadap industri pariwisata.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan Maju Periode 2 Bersama Cok Ace

Pada 2023, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Bali mencapai Rp275 triliun. Sebanyak 70 persen diantaranya berasal dari devisa pariwisata.

Jelasnya, usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setelah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat Bali.

Usulan Ambara mendapat dukungan dari Komite I DPD RI. Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI pada 14 Mei 2024, disepakati bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya pun berharap dengan adanya perubahan undang-undang ini, usulan agar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk budaya dapat terwujud. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN