Suasana kemacetan di wilayah Sanur, Denpasar. Penyusunan Ranperda RPJPD Bali diharapkan bisa mengatasi masalah, salah satunya kemacetan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama legislatif kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Penyusunan Ranperda ini menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah Bali ke depan.

Salah satunya agar pembangunan infrastruktur terkoneksi di Bali bisa diwujudkan untuk mengatasi berbagai macam permasalahan di Bali.

Tjokorda Gede Agung yang membacakan pandangan umum seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (24/6), mengatakan menguraikan isu-isu strategis daerah Bali yang ada, disarankan untuk mendapatkan perhatian yang menjadi acuan dasar penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam materi muatannya supaya mengatur masalah kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, indeks pembangunan manusia (IPM), pendapatan domestik regional bruto masyarakat, kemiskinan, pengangguran, ketenagakerjaan, dan ketersedian lapangan kerja.

Di samping juga masalah sosial, adat, budaya, program pengembangan pariwisata Provinsi Bali ke depan agar dipersiapkan melalui pendekatan pariwisata berkualitas, dan secara bertahap dicegah masuknya potensi wisatawan yang justru menimbulkan banyak masalah di Bali. Masalah sumber daya alam, rawan bencana alam, pangan, dalam rangka mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan antar penduduk agar disusun program infrastruktur yang terkoneksi di seluruh Bali.

Begitu juga dengan permukiman, pelayanan birokrasi, perhelatan politik, gangguan keamanan, serta kemacetan lalu lintas. Mengingat bahwa sudah semakin padat dan sesaknya yang menimbulkan kemacetan parah di Bali selatan, agar pembangunan infrastruktur antara lain pelabuhan Celukan Bawang, dan insfrastruktur lainnya baik di darat, laut, dan udara di Kabupaten Buleleng segera diwujudkan.

Baca juga:  Tiga Zona Orange Ini, Sumbang Total Kasus COVID-19 Baru Lampaui 70 Persen

Masalah lainnya, yakni terkait parkir di tempat pelayanan publik, polusi, cuaca ekstrem, dan program penanganan sampah agar dirancang pendekatan penanganan dari hulu sampai dengan hilir secara komprehensif. Begitu juga dengan sumber energi bersih, krisis air bersih, dan sebagainya, yang terakumulasi berdampak pada keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Apalagi, Daerah Provinsi Bali adalah daerah kepulauan dapat melakukan strategi percepatan pembangunan daerah dengan memprioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengeloaaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Masukan lain yang disampaikan, yakni terkait dengan judul Ranperda disarankan agar ditambah frase “Semesta Berencana”, yang mengandung makna pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Begitu juga dengan dasar hukum bahwa Ranperda Provinsi Bali tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, pada tingkat nasional sebagai acuan dalam bentuk Undang- Undang RPJPN 2025-2045 belum ada. Sedangkan dalam penyusunan ada digunakan berpedoman pada keebijakan pemerintah berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Kebijakan Pemerintah tersebut dalam hierarkhi Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011, menyatakan kedudukan dalam derajat hukum tidak sebagai produk hukum. Dalam konteks ini, disarankan perlu dan penting untuk dilakukan koordinasi dan konsultasi oleh Pansus DPRD dan Pemprov Bali ke Bappenas dan DPR-RI terhadap penegasan penerbitan ketentuan Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 tersebut.

Baca juga:  Beredar Kabar Wakil Wali Kota Denpasar Positif COVID-19, Ini Tanggapan GGTP Denpasar

Selain itu, pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali mewujudkan visi “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan” agar tetap berpijak pada budaya lokal Bali. Dalam visi tersebut disarankan untuk ada penambahan frase “Bali Dwipa Jaya Dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Menuju Bali Era Baru, Mewujudkan Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan”.

Visi tersebut dimaknai untuk menata rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali secara fundamental dan komprehensif, yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama. Yakni, menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan fframa Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali yang berlandaskan pada falsafah Sad Kertih sebagai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal, yang menempatkan Bali sebagai Pusat Peradaban Dunia (Bali Padma Bhuwana), Pusat Spiritual Dunia (Anda Bhuwana), dan tengahnya Jagat Semesta (Madhya Nikang Bhuwana).

Di samping itu pula, sesuai dengan visi Abadi Indonesia atau Indonesia Emas 2045 untuk mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, penentuan visi ini berlandaskan pada kekuatan modal dasar yang dimiliki Indonesia. Meliputi, kependudukan, modal manusia, modal sosial budaya, kekayaan alam, kekuatan maritim, perkembangan megatren global, dan pencapaian pembangunan periode sebelumnya. Visi abadi Indonesia ini dituangkan dengan 5 visi dan 8 misi pada Dokumen RPJPN 2025-2045.

Baca juga:  Wisata Puri di Tabanan, Upaya Pertahankan Warisan Budaya Bali

Tidak hanya itu, penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045, agar penting dan perlu memasukan pendekatan nilai kearifan lokal”. Sebagaimana dimaksud pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Ekonomi fferthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera. Yang telah ditetapkan menjadi kebijakan hulu yaitu berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dalam konsep Bali Masa Depan (2025-2125) ini, dirancang dengan dimensi waktu yang disebut Tri Semaya yaitu; Atita (masa lalu), Wartamana (masa kini), dan Anagata (masa depan).

Dengan alur konsep tesis, anti tesis, dan sintesis; serta alur proses romantika, dinamika, dan dialektika yang terkait dengan Sakala-Niskala: Pemuliaan Alam, Manusia, dan kebudayaan Bali; bersifat Ideologis: kultural, Religius, dan Nasionalis. Dalam konteks ini, merupakan sebuah ground norm (aturan dasar) yang menjadi landasan menyusun teknokratik dari Arah ffebijakan Program Pembangunan Daerah Bali yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN