Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta (kiri) saat menjelaskan tentang proses pendataan pemilih. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Proses pendataan pemilih di tiga kecamatan di Kabupaten Tabanan. yaitu Kediri, Tabanan, dan Kerambitan, menjadi perhatian serius Bawaslu Tabanan, mengingat potensi kerawanan yang dapat muncul. Hal ini disebabkan oleh padatnya jumlah penduduk dan perumahan di wilayah tersebut yang berpotensi menghambat petugas coklit untuk menjangkau setiap rumah.

Kecamatan yang mayoritas merupakan wilayah perkotaan dan terdapat kompleks perumahan menjadi fokus utama dalam upaya Bawaslu untuk memastikan hak pilih warga terjaga dengan baik. “Mengawasi agar hak pilih masyarakat terjaga, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah membuka posko aduan masyarakat selama proses coklit berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, Senin (24/6).

Baca juga:  Panwaslu Pilkada 2024 Boleh Sombong Saat Tegakkan Aturan

Posko pengaduan ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak tercakup dalam proses coklit atau mengalami kendala dalam mendapatkan layanan petugas. Diharapkan dengan adanya posko ini, segala potensi masalah terkait proses coklit dapat diidentifikasi dan ditangani secara cepat dan transparan.

Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menambahkan, data pemilih merupakan data yang krusial, dan Bawaslu Tabanan telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Seperti kerawanan penyusunan daftar pemilih (basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif dan mutakhir, atau penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

Baca juga:  Paket Dana-Dipa Diterima Warga Jasri, Sampaikan Sejumlah Program Pembangunan

Kedua, kerawanan pembentukan Pantarlih, salah satunya sisi SDM dan petugas tidak berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih. Ketiga, kerawanan pencocokan dan penelitian data pemilih seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat dan masih banyak lagi.

“Selain memetakan potensi kerawanan, kami juga menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran seperti melakukan pengawasan melekat dan uji petik, mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih seperti hari ini, melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif dan sosial secara masif kepada masyarakat,” terangnya.

Baca juga:  Posisi ke-4 DPD dari Bali Diperebutkan 3 Calon Ini

Pendataan pemilih merupakan langkah awal yang krusial dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini sangat diharapkan untuk menjamin akurasi data pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara mendatang. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN