SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Selat Kecamatan Klungkung menghadapi persoalan serius, berkaitan dengan dugaan adanya maladministrasi, terkait dengan pelayanan publik kepada salah satu warga setempat, I Ketut Modokan Ejastra. Bahkan persoalan ini hingga melibatkan tiga kuasa hukum pihak Modokan yang datang khusus ke Kantor Perbekel Desa Selat, Senin (24/6). Pertemuan itu berlangsung panas, karena kedua belah pihak bersikukuh dengan perspektif masing-masing.
Salah satu Kuasa Hukum T.D Yuanpriana Sukariadha, S.H., mengatakan kedatangannya ke Kantor Perbekel Selat untuk mempertanyakan, kenapa pihak Desa Selat, baik kepala dusun maupun perbekel tidak mau memberikan tanda tangan atas permohonan kliennya, I Ketut Modokan Ejastra dalam mengurus silsilah keluarga. Padahal pihak keluarga Modokan sampai tiga kali melakukan revisi, sesuai petunjuk Perbekel Selat agar bisa ditandatangani, sejak pihak keluarga mengajukan permohonan tanda tangan.
Para Kuasa Hukum diterima langsung Perbekel Selat I Gusti Putu Ngurah Adnyana. Pertemuan berlangsung panas, karena dugaan maladministrasi ini berpotensi makin panjang ke persoalan hukum. Adu argumentasi terjadi, karena Perbekel Selat bersama Sekretaris Desa merasa diancam, bahwa persoalan akan diseret ke ranah hukum meski para kuasa hukum itu tidak melakukan pengancaman.
“Kami hanya berupaya memberikan pemahaman hukum agar perbekel sebagai pelayan masyarakat melakukan kewajibannya atas permohonan saudara Modokan. Kami hanya memberikan solusi hukum, tidak ada upaya mengancam. Tetapi pihak perbekel tetap tidak berkenan,” terang Sukariadha.
Disisi lain, silsilah serupa ternyata sudah ditandatangani pihak kepala dusun, perbekel hingga camat, dimana di dalamnya menyertakan nama Modokan. Namun, dalam penyusunannya tidak melibatkan Modokan dan tidak menyertakan tanda tangan Modokan sebagai pihak yang masih hidup di bawah dokumen silsilah itu.
Sehingga dia menuding ada yang tidak beres dalam sikap perbekel ini. “Patut diduga ada persekongkolan di situ. Sehingga, jika permohonan klien kami tidak dipenuhi, maka kami menuntut agar silsilah yang dibuat pihak lain yang melibatkan saudara Modokan agar dicabut. Kami berikan waktu tiga hari, jika tidak dicabut, kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukariadha.
Perbekel Selat I Gusti Putu Ngurah Adnyana, menyampaikan tidak ada maksud menghambat pelayanan dari permohonan silsilah I Ketut Modokan Ejastra. Dia mendorong adanya upaya mediasi diantara kedua belah pihak, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Dia mengakui sudah menandatangani permohonan silsilah dari pihak lain yang berkaitan dengan Modokan. Namun, setelah menyimak bahwa silsilah itu memicu perselisihan kedua kubu, dia mengaku sudah mengeluarkan surat permohonan penundaan penelitian berkas penyertifikatan tanah kepada pihak Kepala BPN Klungkung.
Sesuai dengan permohonan kuasa hukum, dia juga akan membatalkan dan mencabut silsilah dari pihak lain yang sudah di tanda tangani sebelumnya. Agar silsilah itu tidak disalahgunakan. Pembatalan dan pencabutan itu juga akan ditembuskan kepada pihak Camat Klungkung hingga BPN Klungkung. “Saya lihat ini hanya miskomunikasi dua kubu keluarga. Masalah ini harus dilakukan mediasi. Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak baru kami akan mengambil sikap atas permohonan silsilah,” katanya. (Bagiarta/balipost)