GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 di Kantor Kejari Gianyar Selasa (25/6).

Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 23 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat keseluruhan jenis shabu seberat 43,31 gram netto dan jenis ganja seberat 1.825,87 gram Netto dan beberapa unit handphone.

Baca juga:  Layanan Mobil Keliling Optimalkan Penagihan Piutang PBB di Gianyar

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagaimana amanat undang-undang dan dilaksanakan secara berkala.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para Terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Desember tahun 2023.

Baca juga:  Selamatkan Kebocoran PAD, Sejumlah Akomodasi Tak Kantongi Izin Disidak

Barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.825,87 gram netto milik terpidana Ayu Trisna Namang Boling, Mahfut Nurhasyim, dan Romanov Denis dengan pidana penjara paling lama selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.

Pemusnahan barang bukti ini sangat perlu dilakukan, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari kejaksaan maupun dari luar kejaksaan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Jelang Pemilu, Petinggi Mabes Polri Cek Kesiapan Polda Bali

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN