Wisatawan asing berada di Pantai Batubolong, Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pertumbuhan pariwisata di Badung semakin pesat, membawa dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi lokal. Namun, belakangan ini muncul kekhawatiran akan menjamurnya usaha-usaha kecil yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

Isu tersebut menjadi pergunjingan di media sosial, dengan banyak laporan mengenai warga negara asing yang menjalankan usaha seperti jasa sewa motor, kursus mengemudi sepeda motor, pelatihan surfing, bisnis kesehatan, hingga pengurusan visa dan paspor, serta jual beli properti. Fenomena ini menjadi perhatian serius DPRD Badung yang berupaya melindungi dan memberdayakan usaha mikro di daerahnya.

Baca juga:  Gunakan Aplikasi Pesan Instan, Prostitusi Libatkan Oknum WNA Diduga Beroperasi di Bali

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, I Wayan Luwir Wiana berjanji akan menindaklanjuti, menelusuri, dan mengawasi situasi ini dengan seksama. Dalam penyerapan aspirasi yang dilakukan pada Selasa (25/6), di gedung DPRD Badung, Luwir Wiana menjelaskan bahwa dugaan mengenai penanaman modal asing (PMA) yang berkedok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah disampaikan oleh perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Badung.

“Ya, baru kami mendengar dari perwakilan HIPMI Badung, ternyata di bawah itu ada PMA berkedok UMKM,” ungkap Luwir Wiana usai penyerapan aspirasi tersebut.

Baca juga:  Didukung BRI, Indonesia Cup Testers Championship Hasilkan Juara Dunia Cup Tester Kopi

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Kami belum jelas juga. Kami coba cek datanya selaku pengawasan. Benar nggak PMA berkedok usaha mikro tetapi menggunakan PMA. Biar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luwir Wiana menyatakan bahwa tindak lanjut dan penelusuran akan segera dilakukan. Praktik PMA yang berkedok UMKM tidak boleh terjadi karena melanggar regulasi yang ada. “Kami sebagai anggota dewan pasti akan tindak lanjuti dan telusuri, mempertajam biar tidak mereka berkedok UMKM tapi memakai PMA, itu kami lakukan itu ke depannya,” tegasnya.

Baca juga:  Empat Kasat di Polres Badung Diganti

Munculnya usaha-usaha kecil yang dimiliki warga negara asing ini tidak hanya meresahkan pelaku UMKM lokal tetapi juga bisa menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian daerah. DPRD Badung berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap usaha kecil yang beroperasi di wilayah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin usaha.

Dengan melakukan penelusuran mendalam dan pengawasan ketat, diharapkan permasalahan ini dapat diatasi dan pelaku usaha lokal mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN