Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ketut Putu Ardika pada Rabu (26/6) merilis kasus temuan jasad bayi di Loloan Medahan, Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pembuangan jasad bayi di muara yang berlokasi di Desa Medahan, Kabupaten Gianyar pada Senin (24/6) berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Blahbatuh.

Dalam jangka waktu 12 jam setelah mayat bayi perempuan tersebut ditemukan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku yakni KDA (18) yang merupakan ibu dari bayi perempuan itu dan pacarnya, KM (24).

Pasangan yang belum menikah ini nekat membuang hasil hubungan mereka yang disebut sudah meninggal saat dilahirkan itu. Alasannya, karena orangtua KDA tidak mengizinkan mereka berpacaran sedangkan KDA sudah hamil.

Baca juga:  Aksi Kriminal di Blahbatuh, Ini Kejadiannya

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ketut Putu Ardika pada Rabu (26/6) menyampaikan setelah ditemukan, mayat bayi perempuan tersebut dititip di Rumah Sakit Prof Ngoerah untuk dilakukan proses otopsi. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Kompol Made Berata menambahkan pelaku dan barang bukti HP serta pakaian diamankan di Polsek Blahbatuh guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil otopsi guna pendalaman penyelidikan,” ucap Kapolsek.

Baca juga:  Polsek Blahbatuh Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Sebelumnya, seorang pemancing menemukan jasad bayi perempuan di Loloan Medahan, Gianyar. Saksi kemudian menghubungi aparat dan jasad bayi itu dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk autopsi. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN