Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Simulasi terkait jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (26/6), mengaku tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan.

Adapun Peraturan KPU (PKPU) yang bakal memayungi proses Pilkada masih diharmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) buntut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.

Dia pun berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini proses pilkada sudah mulai berjalan.

Baca juga:  Calon Harus Proaktif Lakukan Simulasi

Menurutnya, belum ditetapkan tanggal pelantikan membuat KPU kerepotan. ”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung dia.

Kendati demikian, Hasyim menegaskan ihwal pelantikan kepala daerah terpilih nantinya sudah bukan ranah KPU melainkan pemerintah.

“Kenapa? Untuk sampai dilantik kepala daerah itu tidak cukup tidak cukup SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten kota terpilih. Dibawa ke pemerintah pusat untuk dilakukan pengesahan. Pengesahan itu buktinya keputusan pemerintah pusat dalam hal ini keputusan presiden yang untuk kepala daerah terpilih,” tambahnya.

Sebelumnya, Senin (24/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025.

Baca juga:  Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo Sebelum Pelantikan

Adapun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024. “Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Menurutnya, proses pelantikan kepala daerah sangat bergantung pada kapan proses pilkada itu selesai. Apabila semua daerah serempak bisa saja prosesnya selesai di November.

Kendati demikian, dia menjelaskan proses penghitungan suara dan persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, Tito mungkiri proses tersebut dapat selesai di Desember, sehingga proses pelantikan paling cepat pada Desember atau Januari.

Baca juga:  WNA Disebut Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Dia juga tak menutup kemungkinan adanya pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. “Kita juga tidak menutup kemungkinan, karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat,” jelasnya.

Pasalnya, dia berkaca pada pengalaman pilkada di Kalimantan Selatan yang menghabiskan waktu selama 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar 1 tahun 3 bulan lantaran mengulang dari awal.

Tito pun berharap proses Pilkada Serentak 2024 tidak terlalu lama selesai, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.(Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN