SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Satra Kabupaten Klungkung melakukan penyempurnaan awig-awig, dengan melakukan revisi sejumlah poin penting, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Revisi atau dalam bahasa krama setempat, yakni nguwah-nguwuhin, dimaksudkan agar isi di dalam awig-awig ini dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Revisi awig-awig ini juga menyesuaikan dengan hasil Pesamuhan Agung II MDA Provinsi Bali, yang telah menjadi dasar dalam menyusun Awig-awig desa adat di seluruh Bali, mengikuti Bali Mawacara dan Desa Mawacara.
Bendesa Adat Satra Dewa Ketut Soma, pada Senin (24/6) mengatakan awig-awig yang telah disusun dari dulu, diakui memang ada yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Kemudian, ada juga petunjuk dari hasil Pasamuhan Agung bahwa awig-awig harus disusun berdasarkan pedoman yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali, mengacu pada konsep Tri Hita Karana.
Pelaksanaan nguwah-nguwuhin awig-awig ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2023, oleh Prawartaka, antara lain Prajuru Gede, Sabha Desa, Kerta Desa, para Kelihan Banjar, Manggala Lembaga Adat, yakni Pakis, Paiketan Werda, Paiketan Pemangku, Paiketan Yowana, Bakamda, Pecalang, dan Ketua LPD.
Paruman Agung ini sudah berjalan dua kali, pertama saat Wrespati Paing Prangbakat, 30 Mei 2024, menghadirkan krama lanang Desa Adat Satra. Kedua, kasobyahang kepada krama istri Désa Adat Satra, pada Redité Kliwon Bala tanggal 2 Juni 2024.
Setelah lengkap mendapatkan kesepakatan Krama Desa Adat Satra, awig-awig ini akhirnya disepakati pada Redité Kliwon Bala Panglong ping Solas sasih Sadha Isaka Warsa 1946 tanggal Maséhi 2 Juni 2024. Setelah disepakati, selanjutnya akan dimintakan rekomendasi di MDA sekaligus didaftarkan pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali agar mendapatkan nomor registrasi. (Bagiarta/balipost)