Sumardi menyerahkan berkas untuk ikut penjaringan di Partai Demokrat belum lama ini. Wakil Ketua DPRD Karangasem ini terkejut saat petugas KPU mendatangi kediamannya untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan bapaslon independen Kari Subali dan Ismaya. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi terkejut saat petugas KPU mendatangi kediamannya untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan bapaslon independen Kari Subali dan Ismaya. Pasalnya, Sumardi tengah ikut penjaringan bakal calon bupati di Nasdem dan Demokrat dalam Pilkada 27 November 2024.

Dikonfirmasi pada Kamis (27/6), Sumardi membenarkan petugas KPU datang melaksanakan verfak terhadap data dirinya yang masuk di dalam dukungan calon independen. “Ya itu benar, sekitar dua hari lalu petugas KPU datang ke rumah, mereka hendak melakukan verfak karena nama saya katanya masuk ke dalam dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Sumardi.

Baca juga:  Ismaya Dkk Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Sumardi mengatakan, pihaknya merasa heran kenapa KTP-nya bisa masuk ke berkas dukungan calon perseorangan tersebut. Padahal, selama ini dirinya tidak pernah memberikan atau dimintai KTP untuk dukungan perseorangan tersebut. “Saya juga bingung, siapa yang ngasi KTP saya, padahal selama ini tidak pernah ada yang meminta KTP kepada saya,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelengaraan KPU Karangasem, Wayan Suartika juga membenarkan petugasnya telah mendatangi kediaman Nengah Sumardi untuk melakukan verfak dukungan perseorangan. Hanya saja, mengenai hasil verfak, belum bisa diungkapkan karena semua data masih di PPS.

Baca juga:  'Karisma' Daftar ke KPU Karangasem, Bacakan Pakta Integritas

“Ya benar info dari kecamatan juga menyampaikan seperti itu. Untuk mendukung atau tidak saya masih berkoordinasi dengan PPS, atau bisa langsung tanyakan ke Pak sumardi biar kami tidak menyalahi tata kerja karena untuk data tersebut kami tidak boleh mengeluarkannya,” jelas Suartika. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN