Puluhan are lahan milik negara di DAS Tukad Bausan, Pererenan, diduga diuruk secara ilegal oleh investor. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan are lahan milik negara di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bausan di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi diduga diuruk secara ilegal oleh investor. Setidaknya terdapat 26 are tanah negara yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah Badung yang telah diuruk.

Dari informasi yang diperoleh pada Rabu (26/6), pengurukan dimulai dengan penempatan batu-batu berukuran besar di sepanjang aliran sungai sebagai pondasi sekaligus senderan. Sementara itu, di bagian atasnya dilakukan pengisian dengan tanah uruk.

Baca juga:  Warga Karangasem Mengungsi ke Bangli, Ini Lokasi yang Disiapkan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, menyatakan bahwa kegiatan pengurukan di Tukad Bausan bukan merupakan kegiatan pemerintah. Dia juga membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud adalah tanah negara yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah.

“Untuk di sana (Tukad Bausan) memang masuk dalam rencana penataan, tapi bukan tahun ini. Untuk kegiatan saat ini bukan kita yang melaksanakan,” kata Surya Suamba.

Pihaknya juga belum tahu siapa yang melakukan kegiatan di sana, karena permohonan izin juga tidak ada. “Seharusnya tidak boleh ada kegiatan pengurukan tanpa izin pemerintah. Apalagi tanah tersebut adalah tanah negara,” jelasnya.

Baca juga:  Pratima Pura Dalem Banjar Pinge Dicuri, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan mengaku sempat mengecek lokasi pengurukan saat melakukan sidak beberapa waktu lalu. Dia melihat secara tidak sengaja adanya kegiatan pengurukan saat mengecek adanya permohonan dari Bendesa Adat Pererenan atas tanah negara seluas 26 are, yang lokasinya di sebelah timur tanah negara di Sungai Surungan. “Saat kita cek lahan yang dimaksud, ternyata ada kegiatan pengurukan,” imbuhnya.

Baca juga:  Pantai Kuta Siapkan Protokol Era Baru, Tahap Awal akan Seperti Ini

Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan Dinas PUPR Badung, dan ternyata itu bukan proyek pemerintah. Dari penelusurannya, pengurukan dilakukan oleh pengusaha atas izin oknum. “Katanya sudah dapat izin dari seseorang. Kita minta untuk segera dihentikan,” tegasnya.

Melihat fakta tersebut, pihaknya meminta pemerintah lebih ketat melakukan pengawasan aset-aset tanah negara agar tidak terjadi penyerobotan dan berpindah tangan secara ilegal. (Parwata/balipost)

BAGIKAN