Beberapa siswa SMP hendak menyeberang jalan. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua sudah selesai dan diumumkan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua sudah selesai dan diumumkan. Dari 421 pelamar, 237 siswa dinyatakan lulus verifikasi dan diterima di sekolah SMP Negeri di Denpasar. Sementara ada 184 berkas yang ditolak.

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra saat diwawancarai Rabu (26/6) bertepatan dengan hari pengumuman kelulusan ini mengatakan, ada beberapa penyebab pendaftaran ditolak, mulai dari KK tidak sesuai, salah unggah berkas, hingga tidak terdaftar di data Dinas Sosial sebagai warga kurang mampu. “Untuk totalnya, berkas masuk sebanyak 421, kemudian berkas diverifikasi 237, dan berkas ditolak 184,” katanya.

Baca juga:  PPDB SD dan SMP di Denpasar Segera Dimulai, Ini Tahapannya

Astra menambahkan, semua berkas yang lolos verifikasi tersebut diterima di SMP Negeri. Namun  ada beberapa yang kelebihan siswa pada jalur tersebut dan kemudian didistribusikan ke sekolah terdekat setelah diranking SKHB dan alamat.

Pendistribusian ini dilakukan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat saat pendaftaran jalur afirmasi.

Untuk diketahui, jalur afirmasi ini dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Syaratnya harus terdaftar pada data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca juga:  PPDB SMAN Kisruh, Bupati Badung Bersurat ke Gubernur

Sementara untuk surat keterangan miskin, sudah tak berlaku seperti halnya pada PPDB tahun 2023 lalu. Setelah jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua tuntas, kemudian dilanjutkan dengan jalur zonasi.

Pendaftaran untuk jalur Zonasi Umum digelar Kamis-Sabtu, 27-29 Juni 2024 Pukul 09.00-15.00 Wita. Sementara pengumuman dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024 Pukul 06.00 Wita.

Kemudian pendaftaran Zonasi Bina Lingkungan dilakukan pada Selasa-Rabu, 2-3 Juli 2024 Pukul 09.00-15.00 Wita, dan pengumuman digelar Kamis, 4 Juli 2024 Pukul 06.00 Wita. Pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan secara online di laman https://denpasar.siap-ppdb.com. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Berani Ambil Kebijakan Penanganan Pandemi, Gubernur Koster Dibanjiri Apresiasi oleh Mendagri di PKB XLIV
BAGIKAN