NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana membuka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih untuk Pilkada 2024. Posko yang ditempatkan di Kantor Bawaslu Jembrana ini untuk menampung permasalahan dan mengawal hak pilih masyarakat. Masyarakat yang mempunyai informasi terkait data pemilih dapat mengadukannya ke posko.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, Rabu (26/6) mengatakan bahwa posko ini dibuka guna menampung segala hal tentang data pemilih. “Masyarakat yang hendak menyampaikan keluhan atau belum masuk datanya, bisa melaporkan di sini,” terangnya.
Saat ini tahapan Pilkada Serentak tengah memasuki coklit serentak dengan menyebar ratusan orang pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) hingga di tingkat banjar. “Selain menerima pengaduan di posko ini, Bawaslu juga melakukan patrol pelaksanaan coklit serentak ini,” terang Widiastra.
Bawaslu mengawal hak pilih masyarakat agar bisa digunakan dalam Pilkada serentak ini. “Sehingga bila ada warga yang sudah memiliki hak dan belum masuk dalam coklit dapat menyampaikan ke Bawaslu untuk kita sampaikan ke KPU Jembrana,” ujarnya.
Selain ke posko, masyarakat bisa menyampaikan ke pengawas
desa atau Panwascam (tingkat kecamatan). Menurutnya, dari pengawasan patroli selama dua hari dimulainya coklit, pantarlih sudah mulai mendatangi para tokoh serta disabilitas berlanjut menyambangi lansia.
Sejumlah kerawanan dalam pelaksanaan coklit serentak selama sebulan ini juga telah dipetakan. Seperti, pantarlih hanya bekerja di atas meja (tidak terjun langsung) dan pantarlih melimpahkan tugas coklit hingga tidak melaksanakan sesuai tepat waktu. Selain itu, tidak menempelkan stiker di tiap rumah KK, mencoret pemilih yang memenuhi syarat dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Hal ini menjadi poin-poin pengawasan dari Bawaslu selama coklit. (Surya Dharma/balipost)