Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Benoa. Dalam kasus ini, sembilan orang sebagai tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (27/6), dilansir dari Kantor Berita Antara, sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta.

Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Baca juga:  Keluar Vila Tanpa Busana, Atlet Parkour Rusia Diamankan

Dia mengatakan hal itu akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

Tessa menerangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.

Baca juga:  Platform Digital Persoalkan Rancangan Aturan Hak Penerbit, Ini Kata Kemenkominfo

Tessa memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut secara berkala.

Penyidik KPK hari ini juga memanggil lima orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Para saksi tersebut diketahui bernama Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marliana, Marta Amelia. Lima saksi tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polresta Palangkaraya.

Sebelumnya, pada Rabu (26/6) KPK telah memeriksa tiga orang pegawai negeri sipil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Tiga saksi tersebut bernama Otto Patriawan, Yohanes Ririp dan Muhammad Ardiansyah.

Baca juga:  Kesimpangsiuran RKUHP, Bali Terancam "Kosong" Wisman

“Saksi saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas,” kata Tessa, Rabu. (kmb/balipost)

BAGIKAN