Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono (kanan) bersama Sekretaris Kemensesneg Setya Utama memberikan keterangan saat peluncuran logo HUT Ke-79 RI di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.

“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (27/6).

Baca juga:  Lima Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. “Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau,” ujar Setya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah Seribu Orang

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN