Pelepasan kendaraan kontainer pengangkut alkes bermerkuri wilayah Bali dan NTB, Kamis (27/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh alat kesehatan (alkes) bermerkuri ditarik dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di wilayah Bali. Informasi terkait tuntasnya penarikan alkes bermerkuri di wilayah Bali ini disampaikan Sekda Bali, Dewa Made Indra setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan.

“Setelah saya cek ke Dinkes, sudah tak ada lagi alkes bermerkuri pada fasilitasi pelayanan kesehatan di seluruh Bali, sudah tuntas ditarik,” ujar Indra saat menghadiri dan menyaksikan penarikan alkes bermerkuri wilayah Bali dan NTB oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian LHK RI, di Taman Hutan Rakyat Mangrove, Bypass Ngurah Rai, Kamis (27/6).

Sekda mengatakan senyawa kimia ini dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia sangat memahami, upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal yang sederhana karena berkaitan dengan tempat pembuangan akhir serta pengolahannya.

Baca juga:  Dari WN Estonia Tuding Polisi Korup hingga Oknum Mahasiswa Kurir Narkoba

“Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan tahu bahwa alkes yang mengandung bahan merkuri tak boleh digunakan, tapi untuk membuangnya mereka juga tak boleh sembarangan sehingga akhirnya disimpan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurutnya, situasi itu kemudian menjadi beban bagi pengelola Fasyankes. Di lain pihak, kementerian terkait juga memerlukan waktu untuk menarik produk tersebut karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Ari Sugasri menyampaikan bahwa penarikan alkes bermerkuri adalah amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diturunkan dalam Peraturan Kementerian LHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri dan ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2024. Alkes bermerkuri yang ditarik meliput jenis termometer, tensimeter dan dental amalgam.

Baca juga:  5 Hotel Tempat Menginap Rombongan Mulai Dikosongkan

Langkah ini juga didukung Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2029 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasyankes. Dikatakan, Kemenkes RI menargetkan 100 persen Fasyankes tak lagi menggunakan alkes bermerkuri pada 2024 dan menurutnya saat ini sudah berhasil dicapai. “Sekarang tinggal menyelesaikan penarikannya,” ujarnya.

Diumgkapkan bahwa KLHK RI mulai melakukan kegiatan penarikan tahun 2023 dan sudah menjangkau 6 provinsi di wilayah Jawa. Total ada 61.140 unit alkes bermerkuri dengan berat mencapai 53,6 ton telah berhasil ditarik dan dihapus.

Sedangkan, dalam kegiatan kali ini KLHK menarik alkes dari 54 Fasyankes di 5 kabupaten dan dua kota dengan berat mencapai 800 kg dari kawasan NTB. Khusus untuk wilayah Bali, alkes bermerkuri berasal dari 135 Fasyankes di 9 kabupaten/kota dengan berat mencapai 2,59 ton.

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali Pornas Korpri

Alkes bermerkuri dari wilayah Bali dan NTB selanjutnya dilepas menuju tempat pengelolaan akhir yang berlokasi di wilayah Jawa.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal sederhana karena membutuhkan proses yang cukup kompleks. Untuk jangka panjang, Indonesia membutuhkan tempat khusus pengolahan merkuri. Karena saat ini merkuri hasil pengolahan itu dikirim ke sejumlah negara penerima, salah satunya Jepang. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN