DENPASAR, BALIPOST.com – Ada hal menarik terungkap saat sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bandesa Adat Berawa, Ketut Riana pada Kamis (27/6).
Kuasa hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika, dkk., mengungkap percakapan antara terdakwa dan saksi, Andianto Nahak T. Moruk via WhatsApp. Salah satu percakapan terkait pembagian dana Rp 10 miliar dibagi tiga sempat ditanyakan ke saksi.
Dalam percakapan itu terungkap bahwa Rp 4 miliar diberikan ke Desa Adat Berawa, dan Rp 6 miliar dibagi dua antara terdakwa dan saksi.
Selain itu, saksi yang merupakan Direktur PT. Bali Grace Efata, yang dipercaya oleh PT Bali Berawa Utama dalam mengurus izin, mengeluarkan dana Rp 25 juta untuk sosialisasi di Kantor Desa Tibubeneng.
Dana Rp 25 juta itu untuk konsumsi 20-25 orang, namun yang hadir 20 orang. “Jadi, rata-rata untuk konsumsi satu orang Rp 1 jutaan?” tanya Pasek Suardika.
Saksi hanya menyebut dia mengeluarkan Rp 25 juta untuk 20-30 orang. Apakah ada uang transport? “tidak,” sebut saksi.
Pasek mengejar soal angka Rp 40 juta, namun saksi tetap ngotot bahwa hanya Rp 25 juta untuk konsumsi.
Pasek sempat mengorek terkait pemilik lahan dalam sertifikat yang diurus oleh saksi. Namun saksi mengaku tidak sampai sejauh itu dan hanya mengurus izin sesuai dokumen yang diberikan investor.
Pasek kemudian membeber data bahwa itu adalah tanah Pemprov Bali. Lagi-lagi saksi tidak mau menjawab soal itu. (Miasa/balipost)