Seorang pekerja menerima secara simbolis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah naker di desa yang belum terlindungi masih banyak. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menurut data, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa. Dari jumlah ini, masih besar pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW mencapai 1,7 juta pekerja. Sebanyak 547 ribu pekerja rentan berada di desa.

“Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) menegaskan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di desa,” jelasnya.

Ia mengutarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Baca juga:  BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan Penerima KUR

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM.

Pihaknya juga mendorong perlindungan pada ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu. Dari sisi manfaat, sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengakui, ekosistem desa menyimpan potensi yang luar biasa. Khusus di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, memiliki cakupan lima wilayah meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan.

Baca juga:  Pariwisata Sudah Masuki Tahap Komplikasi, Terobosan Harus Lebih Berani

“Jadi memang potensinya masih lumayan besar, dan kita juga mengetahui bahwa sebagian besar penduduk Bali berada di lima wilayah itu,” katanya, Kamis (27/6)

Potensi pekerja formal dan informal di Bali hampir 2,9 juta jiwa. Namun saat ini cakupan kepesertaan belum maksimal. “Jadi memang masih banyak potensi yang bisa kita gali. Karena pekerja informal ini cakupannya sangat luas. Pokoknya setiap orang yang melakukan aktivitas ekonomi, maka dia bisa disebut sebagai pekerja informal. Makanya jumlahnya sangat besar, bila dibandingkan pekerja formal yang bekerja di perusahan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Pastikan SP4N-LAPOR Terus Berlanjut di Bali

Alasannya, pekerja informal sangat memerlukan proteksi dan manfaat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kalau orang yang bekerja di perusahaan ada ngurusin upahnya, ketika dia kecelakaan ada yang ngurusin dari perusahaan, tapi kalau pekerja mandiri/informal, dia harus mengurusi dirinya sendiri,” bebernya.

Maka dari itu ia mengimbau, melalui kerja sama dengan perbekel, dengan desa adat, apalagi di Bali kebetulan merupakan daerah unik, karena ada desat adat dan desa dinas.

“Kebetulan juga, Astungkara dua desa ini sangat harmonis. Jadi kami lebih mudah ketika berkomunikasi dengan desa adat maupun desa dinas, ini bisa meneruskan informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam mengoptimalkan cakupan pekerja informal, pihaknya memanfaatkan kemitraan dengan agen perisai. Agen perisai dikatakannya merupakan penggerak jaminan sosial Indonesia. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN