Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Investasi sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan ekonomi. Perizinan investasi pun kemudian dipermudah melalui sistem online single subsimission (OSS) yang mempermudah proses perizinan berusaha. Namun celakanya, bagi Bali yang menggantungkan ekonomi dari pariwisata, kemudahan sistem OSS justru mempermudah terjadinya kerusakan pada alam dan lingkungan.

Pengamat Lingkungan dari Universitas Udayana, Dr. I Made Sudarma, M.S., mengatakan, perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) dengan memangkas regulasi yang berlebihan dan menyederhanakan peraturan telah menimbulkan berbagai masalah pada lingkungan. Jadi, di samping memiliki banyak manfaat dalam hal kemudahan berbisnis dan menarik investasi, penerapannya juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, kajian AMDAL yang dilakukan pemerintah daerah seringkali tidak dilakukan dengan teliti. Sekalipun investasi telah dilakukan pada lokasi sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan daerah, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan tersebut terjadi pada area yang sensitif lingkungan.

Menurut Sudarma, hal ini bisa dilihat pada kasus pembangunan hotel tebing dengan memotong tebing untuk melakukan penataan demi mendapatkan view yang indah atau pembangunan pusat perbelanjaan tanpa memberikan pemecahan masalah transportasi (kemacetan lalu lintas) yang memadai.

Baca juga:  Bawaslu Bali Terima Laporan Indikasi Bagi Sembako Paslon

Pengusaha senior Bali, Dr. Panudiana Kuhn juga mengemukakan hal yang sama. “Sistem OSS mempermudah perizinan, namun aspek lingkungan jadi diabaikan. Contohnya, sekarang membangun vila tidak memerlukan penyanding. Jadi sudah dapat izin melalui OSS, vila bisa langsung dibangun,” kata Panudiana.

Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap Bali karena mudahnya perizinan, Sudarma dan Panudiana meminta pemerintah menegakkan aturan dengan tegas. Ini artinya perlu ada keseimbangan antara permudahan izin dan perlidungan lingkungan.

“OSS adalah instrumen untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, namun tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang memadai, sistem ini dapat membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kemudahan perizinan dan perlindungan lingkungan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan,” kata Sudarma.

Terjadinya akselerasi pembangunan ekonomi melalui pemanfaatan ruang untuk berbagai bentuk investasi oleh investor, seperti hotel, vila, pertokoan, pusat pembelanjaan dan lainnya telah menimbulkan berbagai  dampak lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat. Satu dampak yang paling dirasakan dalam beberapa minggu terakhir ini adalah meningkatnya kemacetan lalu lintas yang semakin parah.

Baca juga:  Dari Penerapan Sistem Ganjil-Genap hingga Bukan Bangsa Ecek-ecek

Sudarma mengatakan kemacetan yang terjadi ini akibat dibangun dan dioperasikannya berbagai infrastruktur dan kegiatan bisnis pariwisata yang semakin berkembang dan cenderung tidak terkendali di Bali. Terutama di daerah destinasi tujuan wisatawan. Bahkan, permasalahan klasik yang telah ada sebelumnya seperti penanganan sampah dan belum terselesaikan seakan terlupakan oleh permasalahan baru berupa kemacetan lalu lintas ini.

Dikatakan, dari sisi regulasi, peningkatan investasi yang terjadi di Bali tentu sangat sesuai dengan harapan dari Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yaitu melakukan reformasi struktural dan birokrasi guna memperbaiki iklim usaha dan menarik investasi lebih banyak ke dalam negeri. Mempermudah perizinan usaha untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha melalui sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) dengan memangkas regulasi yang berlebihan dan menyederhanakan peraturan telah menimbulkan berbagai masalah pada lingkungan.

Sistem OSS diperkenalkan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Di samping  memiliki banyak manfaat dalam hal kemudahan berbisnis dan menarik investasi, penerapannya juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca juga:  Lomba Layang-layang Harus Terapkan Aturan “Knockdown”

Sudarma mengungkapkan, hal ini telah menimbulkan dampak sosial-ekologis dalam bentuk konflik dengan masyarakat lokal dan menimbulkan ketidakadilan lingkungan. Karena masyarakat lokal sering menjadi pihak yang paling terkena dampak atas keberadaan investasi. Bahkan, kenyamanan publik dalam memanfaatkan jasa lingkungan sering menjadi pihak yang selalu dikalahkan oleh kenyamanan investor dalam memanfaatkan lingkungan.

Untuk mengatasi dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan upaya mitigasi yang efektif serta penegakan hukum yang kuat, seperti peningkatan kapasitas pengawasan pemerintah daerah dan pusat dalam pengawasan proyek-proyek yang mendapatkan izin melalui OSS. Penerapan AMDAL yang ketat untuk memastikan bahwa setiap proyek besar melalui proses AMDAL yang ketat dan transparan sebelum izin diberikan.

Penting diperhatikan antara rencana kegiatan proyek/usaha yang tertuang dalam dokumen AMDAL dengan tahap pelaksanaan prakonstruksi, konstruksi dan operasional yang dilakukan pada tapak kegiatan. Sanksi melalui penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga menyebabkan masalah pada lingkungan perlu diterapkan secara konsisten. Partisipasi publik dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan pengawasan untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan komunitas lokal diperhatikan. (Ketut Winata/Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN