Dua wisatawan sedang berjalan-jalan di Pantai Canggu, Badung. Pembangunan fasilitas kepariwisataan yang begitu masif memicu meningkatnya suhu udara terutama di kantong-kantong pariwisata Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan fasilitas kepariwisataan yang begitu masif memicu meningkatnya suhu udara terutama di kantong-kantong pariwisata Bali. Fenomena yang dikenal sebagai “urban heat island” ini, patut diwaspadai dan dicarikan solusinya.

Urban Heat Island akan berdampak bagi kenyamanan wisatawan dan aspek ekologis kawasan. Menurut Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana, S.H., M.H., fakta yang ditampilkan oleh para ahli terhadap fenomena urban heat island harus ditanggapi serius oleh segenap stakeholder pariwisata, terutama pelaku usaha dan pemangku kebijakan dan perizinan.

Menurut pria kelahiran Sembung Mengwi ini, para pelaku wisata, investor sangat urgen untuk terus melakukan upaya seperti pengadaan green open space (GOS), dinding putih atau atap putih bagi rumah dan kantor, bahan konstruksi ramah lingkungan dan lain-lain.

Baca juga:  Ditanya Perlukah Bali "Lockdown?" Wagub Bali Bilang Ini

Menurutnya, langkah kecil dari pelaku usaha pariwisata mulai dari art shop, restoran, hotel, DTW dengan menyediakan green open space, serta taat asas dalam membuka usaha, akan berdampak signifikan apabila dilakukan bersama-sama. “Sebetulnya regulasi dari tingkat teknis kementrian sampai dengan Pergub Bali sudah ada, tinggal action saja, ungkap Dwija.

Dwija mengatakan kearifan lokal Bali sudah mengajarkan bagaimana manusia Bali harmoni dan ramah dengan alam dan ini sudah dilakukan oleh orang Bali. Bahkan, para leluhur Bali telah mewariskan sebuah momentum untuk me-refresh alam sekitarnya dengan pelaksanaan hari raya Nyepi yang telah terbukti mampu menyegarkan kembali udara walaupun hanya sehari. Saat ini, dibutuhkan  dukungan semua pihak dalam mereduksi dampak peningkatan suhu akibat masifnya pembangunan fasilitas kepariwisataan dan kemacetan lalu lintas akibat mobilitas masyarakat yang tinggi.

Baca juga:  1,5 Tahun Penertiban Masker di Denpasar, Uang Denda Terkumpul Ratusan Juta

Hal tersebut dilakukan untuk menekan laju peningkatan fenomena peningkatan suhu perkotaan ini. Kajian mengenai urban heat island telah dijalankan di banyak kota-kota besar di dunia, seperti di New York,Tokyo, Bangkok, Singapura, Kuala Lumpur, Nanjing, Jakarta dan lain-lain telah banyak dilakukan oleh para peneliti. Kajian-kajian yang telah dilakukan harus ditindaklanjuti dalam bentuk action terutama oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan publik dan harus didukung oleh semua pihak.

Baca juga:  Revisi UU Perimbangan Keuangan Masuk Prolegnas 2021, Ini Kata DPRD Bali

Pihaknya mencontohkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang menetapkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Demi kebaikan bersama regulasi-regulasi ini patut ditaati oleh semua pihak.

“Ibaratnya Bali ini adalah ‘payuk jakan’ kita semua, mari kita jaga agar Bali bisa terus memberi kesejahteraan untuk semua. Kalau para pelaku pariwisata, investor dan penduduk pendatang ingin lancar sukses berusaha di Bali, tolong bantu masyarakat Bali merawat dan menjaga Bali ini,” pungkas Dwija. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN