Imigrasi merilis kasus penangkatan 103 WN Taiwan karena penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan tindakan kejahatan siber, Jumat (28/6). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) yang seluruhnya dari Taiwan (bukan dari China dan Malaysia seperti berita sebelumnya, red) ditangkap di sebuah villa yang berlokasi di Kecamatan Marga, Tabanan pada Rabu (26/6). Mereka diduga melakukan tindakan kejahatan siber dan menyalahi izin tinggal.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Jumat (28/6), pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pidana kejahatan siber terhadap ratusan WNA ini di Indonesia. Alasannya, kejahatan siber yang dilakukannya menyasar warga negara asing di luar Indonesia, salah satunya di Malaysia.

Untuk proses pidana lainnya, pihaknya mengaku belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana untuk dinaikkan ke penyidikan. “Namun demikian, dalam BAP disampaikan bahwa kegiatan mereka adalah dengan target orang-orang yang berada di luar negeri. Salah satunya orang-orang yang ada di Malaysia. Sehingga dapat dikatakan, mereka melakukan kegiatannya di Indonesia, tetapi korbannya ada di negara lain. Sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidananya,” tegas Godam.

Baca juga:  Bali Catatkan Rekor Baru Jumlah Harian Kasus COVID-19!! Pasien Meninggal Juga Bertambah

Pengungkapan kasus yang melibatkan tim gabungan, Satgas Bali Becik, Satgas Dempo BAIS TNI dan juga unsur kepolisian termasuk warga sekitar ini, berawal dari kecurigaan terkait aktivitas yang ada di villa itu. “Hasil pemeriksaan, mereka melakukan kegiatan di villa di Tabanan adalah kegiatan kejahatan cyber. Mengapa kami menduga seperti itu, karena aktivitas setiap hari mereka dengan peralatannya yang sudah disita,” jelasnya.

Lanjut Godam, 103 WNA asal Taiwan itu telah melanggar atau menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki, sehingga mereka menjadi subyek tindakan keimigrasian. Karenanya, dalam waktu dekat pihak imigrasi akan melakukan pendeportasian.

Lanjut dia, izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival.

Baca juga:  Bekal Habis, Warga Rusia dan Anaknya Dideportasi

“Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa bandara. Namun dengan kelompok kecil seperti lima orang dan jumlah lainnya,” sambung petugas.

Saat disinggung apakah pengungkapan kejahatan siber ini berkaitan dengan gangguan server pusat data nasional sementara (PDNS) Kementerian Kominfo? Godam menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kaitannya. Soal human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ia mengaku belum ada mengarah ke sana.

“Mereka melakukan scamming, ya dalam bahasa kita adalah penipuan,” jelasnya.

Godam mengutarakan salah satu yang dijadikan sebagai alat bukti yakni dengan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi penggerebekan. Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 450 unit iPhone, tiga iPad, tiga unit monitor, tiga unit laptop, satu handphone Samsung A351, satu handphone Oppo, satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Redmi, satu unit printer, satu unit power supply, satu boks charger dan kabel, dua unit charger laptop, empat unit router Indiehome, satu unit router TP-Link dan 13 unit kartu identitas.

Baca juga:  Karena Ini, Peresmian Kantor DPC PDI Perjuangan Gianyar Ditunda

Sebelumnya, pada Rabu (26/6), tim gabungan melakukan pengawasan di villa berlokasi di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.

Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut. “Saya tegaskan kembali kepada seluruh orang asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas dia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN