AKP Ketut Sukadi. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial KYSY (20) ditangkap saat berkerja di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung karena dilaporkan oleh orangtua siswi SMP, KNPD (14), Rabu (26/6).

KYSY diserahkan ke SPKT Polres Bandara dan dijemput anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Pasalnya KYSY beberapa kali menyetubuhi anak di bawah umur di kos-kosannya. Pelaku juga mengancam menyebarkan video bugil korban.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (28/6) menjelaskan kasus tersebut dilaporkan ibu korban, OSSP (50), ke Polresta Denpasar. Kronologinya, lanjut AKP Sukadi, pada 8 Juni 2024 pukul 13.00 WITA pelaku menghubungi korban melalui grup WhatsApp. Dalam percakapan tersebut pelaku mengajak anak korban untuk berkenalan.

Baca juga:  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Pada 18 Juni pelaku mengajak pacaran dan korban tidak menolak. Keesokan harinya pelaku mengajak korban menginap di tempat kosnya tapi ditolak.

Pada 23 Juni pukul 23.30 WITA, pelaku kembali mengajak korban menginap di tempat kosnya dengan ancaman jika menolak, pelaku akan menyebarkan video yang dikirimkan korban ke pelaku. “Karena diancam seperti itu korban menuruti permintaan pelaku tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku menjemput korban di Tabanan, Senin (24/6) pukul 01.30 WITA. Korban disetubuhi beberapa kali. Pelaku mengantar korban pulang karena orangtuanya terus menelpon. “Namun pelaku tidak menurunkan anak korban di rumahnya, melainkan lokasinya agak jauh,” kata Sukadi.

Baca juga:  Ayah Tiri Bejat, Perkosa Anak dari Usia 7 Tahun

Akibat kejadian tersebut, orangtua korban berang dan langsung melapor ke Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN