Suasana villa di Marga, Tabanan yang digerebek tim gabungan karena menjadi markas kejahatan siber. Sebanyak 103 WN Taiwan ditangkap oleh tim gabungan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Villa yang menjadi lokasi sindikat internasional scamming dan penipuan online, di Kecamatan Marga, Tabanan disewa dengan berkedok kegiatan pertukaran pelajar sejumlah warga negara asing (WNA). Aktivitas di villa tersebut tertutup dari publik, bahkan sidak administrasi kependudukan kerap mendapatkan penolakan oleh penyewa dengan alasan tidak ingin mengganggu kegiatan belajar.

Dari pantauan Jumat (28/6), kondisi villa yang berlokasi di Kukuh itu tampak tertutup rapat. Dari keterangan warga sekitar, tidak banyak aktivitas yang terlihat di bangunan luas tersebut.

Kondisi ini berbeda saat villa tersebut masih dihuni pemilik sebelumnya yang asal Turki. WN Turki yang dipanggil warga dengan sebutan Mr. Bob ini meninggal sekitar enam bulan lalu.

Baca juga:  Mulai 1 Agustus, MA Buka Lowongan 1.684 Calon Hakim

Mr. Bob dikenal “welcome” dan berbaur dengan warga sekitar. Bahkan warga dan prajuru desa kerap diundang ke villa untuk acara makan bersama maupun berkumpul santai.

Kelian Dinas Banjar Batan Wani, Putu Sukariawan mengatakan villa ini sempat terbengkalai lantaran pemiliknya sakit dan dikelola oleh pacarnya seorang WNI yang tinggal di Denpasar.

Villa akhirnya disewa oleh Tandi dan Adrian orang Jakarta yang tinggal di daerah Sanggulan. Pihak penyewa saat dikonfirmasi oleh pengurus banjar mengaku untuk kegiatan pertukaran pelajar dengan masa sewa satu tahun, berakhir Juni 2024.

Disebutkan ada sebanyak 22 orang dari China dan Korea. Bahkan data WNA tersebut sudah diserahkan ke kepolisian yang menangani bidang WNA dan sudah dikirim sesuai prosedur dan syarat berlaku.

Baca juga:  Dilantik Jadi Dirjen Bimas Hindu, Prof Duija akan Bangun Hindu Nusantara Tanpa Diskriminasi

Komunikasi intens dengan penyewa pun terus dilakukan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di wilayah Marga, termasuk pihak penyewa diminta untuk melaporkan aktivitas mereka dan disanggupi oleh penyewa.

“Kebetulan di villa itu tertutup dan selalu dalam kondisi terkunci. Bahkan saat sidak tidak bisa masuk, pak Tandi (penyewa) saat dihubungi alasannya tidak boleh diganggu karena belajar. Dan dia selalu meyakinkan kami sampai bersumpah tidak ada aktivitas yang melanggar hukum, hanya belajar. YlTernyata kami kecolongan,” ucapnya.

Dan saat H-2 sebelum sidak, juga sempat komunikasi dengan pihak penyewa yang selanjut mengirim nama WNA sebanyak 12 orang. “Dari awal penyewaan berjanji akan melaporkan data nama-nama WNA, tetapi setelah lama dan saat diminta lagi atau dua hari sebelum penggerebekan dikirim data nama sebanyak 12 orang dengan alasan dia (penyewa) lupa karena kesibukan. Setelah dicek oleh Intel 12 orang ini masuk dari data data yang sudah dideportasi,” jelasnya.

Baca juga:  PPDN Bertambah Belasan Orang, Mayoritas Kasus COVID-19 Baru Ada di 4 Kabupaten/Kota

Pascakejadian ini, rencananya akan digelar pertemuan dengan pengurus adat, yang rencananya menghentikan penyewaan villa pada WNA. Namun jika nantinya ada WNA mau memenuhi aturan, seperti mengizinkan dilakukan sidak dan tidak melakukan kegiatan yang sifatnya tertutup, masih akan dipertimbangkan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN