(BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini kembali meraih predikat pertama di Indonesia sebagai daerah yang mampu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Predikat ini diraih dalam kurun waktu 4 tahun berturut-turut.

Meskipun nilainya turun dari 99,20 % pada 2022, menjadi 98,37 % di 2023, namun ini telah menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus komit dalam mencegah upaya tindak pidana korupsi.

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan bahwa upaya dan komitmen serta kerja keras para stakeholder di Pemprov Bali dalam mencegah adanya korupsi di lingkungan kerja Pemprov Bali membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Hal tersebut terbukti dengan raihan ranking pertama berturut-turut dalam 4 tahun terakhir pada Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilaksanakan oleh KPK RI dengan nilai capaian pada tahun 2020 sebesar 98,57%, tahun 2021 sebesar 98,86%, tahun 2022 sebesar 99,20%, dan tahun 2023 sebesar 98,37%.

Baca juga:  Kelian Desa Adat Tista Bantah Lakukan Korupsi Bantuan Keuangan Khusus

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda berharap predikat ini dipertahankan bahkan ditingkatkan ke depannya. Mengingat KPK sesuai dengan kewenangannya memiliki tanggung jawab untuk melakukan serangkaian upaya pemberantasan korupsi baik melalui penindakan, pencegahan maupun pendidikan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN