Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penegakan kepatuhan dan hukum terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali terus dilakukan. Hal ini untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno.

Ia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk meningkatkan kepatuhan. “Kerjasama ini sangat strategis, utamanya dalam rangka penegakan kepatuhan dan penegakan hukum di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Kemiskinan Meningkat, Pejabat Bali Disoroti Jarang Turun ke Bawah

Selain itu, pada kolaborasi sebelumnya telah merealisasikan lebih dari 50% SKK (Surat Kuasa Khusus). “Untuk program pengawasan terpadu tahun 2024 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar),” ungkapnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU). Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).

Baca juga:  Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik Lebih dari 2 Kali Lipat

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial. “Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca juga:  BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan Penerima KUR

Harapannya, lanjut dia, dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali, program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa menjadi alat perlindungan pekerja. Sehingga, pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya

Sementara itu, Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra yang baik dalam penegakan hukum dan kepatuhan untuk pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bali. Ia pun menginginkan agar terjadi peningkatan pelayanan lebih baik dari sebelumnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN