Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah juru parkir di Kabupaten Bangli mengeluh karena sudah enam bulan atau setengah tahun tak menerima upah pungut yang menjadi haknya.

Juru parkir tak mengetahui dengan pasti alasan pemerintah Bangli belum mencairkan. Hal ini, tak biasanya.

Salah seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, upah pungut biasanya diterima juru parkir tiap bulan. Besarannya 20 persen dari pendapatan parkir yang disetorkan ke Dinas Perhubungan. “Jadi kalau saya setornya 3 juta, dapatnya 600 ribu. Biasanya cairnya tiap bulan. Tapi sekarang dari Januari belum juga cair,” ujarnya.

Baca juga:  Penggilingan Padi Keluhkan Sulit Solar

Ia mengaku tidak tahu secara pasti apa penyebab tak kunjung cairnya upah pungut. Ia hanya bisa berharap Pemkab Bangli bisa segera mencairkan hak juru parkir.

Kabid Teknik Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Gde Hartawan dikonfirmasi membenarkan juru parkir di Bangli belum menerima upah pungut sejak Januari. Dikatakan, penyebab terhambatnya pencairan karena keterlambatan penyetoran KTP dari juru parkir untuk pengurusan BPJS. “Jadi harus urus itu dulu baru bisa kami proses pencairan UP-nya,” terangnya

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 Makin Meluas, Pasar Umum Galiran Ditutup Sementara

Kata Agung Hartawan pihaknya sebenarnya sudah dari jauh hari meminta juru parkir menyetorkan KTP. Namun baru kemarin terkumpul semua.

Pihaknya pun akan segera memproses pencairan upah pungut sehingga ditargetkan pertengahan Juli juru parkir sudah bisa menerima haknya.

Disampaikan, upah pungut untuk juru parkir biasanya dicairkan tiap bulan. Besarannya 20 persen dari pendapatan parkir yang disetorkan juru parkir. “Setelah penyetoran, di bulan berikutnya pencairan UP nilainnya berdasarkan setoran brutonya dia,” jelasnya.

Baca juga:  Turun, Kunjungan Wisatawan China ke Ubud

Saat ini Dishub Bangli punya sekitar 48 juru parkir. Juru parkir diberikan target setoran berbeda-beda tergantung lokasi.

Ada yang Rp 3 juta, ada juga Rp 1,5 juta per bulan. “Paling minimal Rp 1,3 juta per bulan. Tergantung lokasi,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN