Penari menyambut penumpang pesawat maskapai penerbangan Etihad Airways yang mendarat perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (26/6/2024). Empat bulan lebih, kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) berjalan. Jumlah wisman yang berhasil dipungut hanya 40 persen. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat bulan lebih, kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) berjalan. Jumlah wisman yang berhasil dipungut hanya 40 persen. Kini muncul usulan, tarif dinaikkan dan wisman tak bayar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengakui hanya 40 persen wisman yang telah membayar PWA. Ketua Komisi III DPRD Bali, Kresna Budi menduga hal ini karena tidak adanya upah pungut. Karena itu ia mengusulkan tarif PWA dinaikkan menjadi 50 US dolar dan ada bagian yang digunakan sebagai upah pungut.

Muncul juga usulan agar wisman yang tidak membayar dikenakan sanksi. Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra jaya melontarkan usulan tersebut, dengan mengatakan sanksi yang dikenakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) karena wisman melanggar perda. Sanksinya berupa denda.

Baca juga:  Tunjangan Perbekel di Denpasar Naik

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati yang juga Ketua PHRI Bali mengatakan setuju dengan usulan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tersebut.

“Saya setuju (diberi sanksi) apabila nanti ada yang bandel, apalagi sekarang banyak wisatawan bandel bukan hanya disanksi karena pungutan wisman tapi terhadap pelanggaran ketertibannya,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Pria yang juga Ketua PHRI Bali menilai bahwa usulan pemberian sanksi bagi wisman yang tak membayar sebab pungutan wisman senilai Rp150.000 merupakan kebijakan Pemprov Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu.

Aturan tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang digagas oleh pria yang akrab disapa Cok Ace ini bersama Gubernur Wayan Koster ketika masih memimpin Pemprov Bali.

Baca juga:  Potensi Calon Perseorangan Dibayangi Kesan Biaya Mahal

Namun, menurutnya perlu dicari tahu lebih jauh mengenai alasan hingga saat ini baru 40 persen wisman yang membayar pungutan.

Sebab, Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu melihat ada kemungkinan sistem pembayaran pungutan wisman memiliki kekurangan dan perlu perbaikan, sehingga terdapat wisatawan yang tercecer.

“Pada umumnya dan lewat survei kami, mereka (wisman) tidak keberatan. Kalau sampai mereka tidak bayar bandel, sudah diminta mereka tetap tidak mau bayar, harus ada peraturan memang yang mengharuskan membayar,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan pungutan wisman, Cok Ace bercerita bahwa ia sempat bertemu Pj. Gubernur Sang Made dan sedang dibahas mengenai pembentukan tim untuk mengelola pemanfaatan dana tersebut.

Baca juga:  Diduga Korsleting Mesin, Alat Berat Ludes Terbakar

Pihak yang diberi tanggung jawab tersebut nantinya akan mengatur penggunaan dana untuk perlindungan budaya dan alam sesuai aturan peraturan daerah.

Namun, Cok Ace mengingatkan bahwa kebudayaan bersifat luas, termasuk di dalamnya biaya untuk fasilitas atau sarana pendukung kebudayaan itu sendiri.

Untuk diketahui, sebelumnya Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, menyampaikan usulan agar yang tidak membayar pungutan wisman diberikan saksi tindak pidana ringan.

Usulan tersebut rencananya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman. (Nyoman Winata/balipost)

 

foto : pungutan (Bali Post/ant)

Ket Foto :

SIDAK WISMAN – Petugas dari Dinas Pariwisata Bali melakukan sidak di salah satu DTW terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (tourist levy). Empat bulan dilaksanakan, tourist levy belum hanya 40 persen wisman membayar.

BAGIKAN