Sejumlah wisatawan asing berada di terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (7/2/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komponen masyarakat Bali mengusulkan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing (PWA) dari Rp150 ribu/orang menjadi Rp750 ribu per orang. Usulan Komisi II DPRD Bali kini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sejumlah kalangan menilai usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan Bali. Sehingga, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut dan penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda tersebut,” ujar Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, saat memberi jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Bali terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (1/7).

Baca juga:  Tabanan Lakukan Upaya Penurunan Angka Stunting

Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa selain peningkatan jumlah pungutan, terdapat saran untuk memberikan insentif atau upah bagi pihak yang membantu dalam proses pemungutan retribusi PWA tersebut. Dikatakan, usulan peningkatan pungutan dan pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pengelolaan pariwisata di Bali dan memastikan bahwa kontribusi wisman dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa pungutan retribusi PWA merupakan kebijakan yang baru dilaksanakan di Bali pasca-Bali memiliki UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Sehingga, sesuatu yang baru yang diberlakukan untuk wisatawan seluruh negara tidak mungkin bisa berjalan optimal pelaksanaannya.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 Terbaru di Bali Dominan WNI

Untuk itu, akan terus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan ini bisa berjalan optimal. Dengan demikian, pada waktunya nanti semua catatan dari hasil evaluasi tersebut dirangkum dan disampaikan untuk dilakukan kajian. Apabila diharuskan dilakukan perubahan Perda, maka akan dilakukan.

“Yang jelas belum waktunya (merubah Perda,red), bahwa pikiran itu sudah ada untuk mengusulkan perubahan Perda kita tampung semua,” tandas Dewa Made Indra seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali, Senin (1/7). (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Dukung Transformasi Digital BUMDES dan BUPDA, Perumda KBS Sosialisasikan "Kreta Bali Samasta"
BAGIKAN