Suasana belajar dan mengajar di salah satu sekolah di Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng mengingatkan pihak sekolah untuk mematuhi peraturan dalam penyusunan data siswa, khususnya di setiap kelas atau rombel. Sesuai dengan peraturan yang ada, jumlah siswa dalam satu rombongan kelas itu minimal 28 siswa dan maksimal 32 orang.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan pengelolaan kelas yang efektif. Selain itu, bagi sekolah yang melebihi kuota yang ditetapkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap raport sekolah yang bersangkutan.

Baca juga:  Zona Kuning, Karangasem Segera Gelar PTM

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika ditemui Senin (1/7) menjelaskan kasus kelebihan siswa dalam rombongan belajar saat ini banyak ditemui di perkotaan. Khususnya sekolah-sekolah yang memiliki banyak peminat.

Untuk itu, pada PPDB tahun 2024 ini, pihaknya menghimbau ke sekolah, khususnya Sekolah Dasar untuk mematuhi regulasi yang ada. Karena menurut Astika, itu akan berpengaruh tehadap raport sekolah hingga akreditasi sekolah yang bersangkutan.

Baca juga:  Antisipasi Pelanggaran, Petugas Satpol PP Lakukan Pengawasan

“Kami secara tidak langsung tidak memberikan peringatan. Yang berbicara itu nanti sistem. Dalam sistem Dapodik itu sudah tercatat, kalau melebihi kuota itu otomatis raport sekolah merah. Konsekuensinya raport pendidikan tidak baik, terhadap akreditasi juga berpengaruh karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Astika.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memastikan perhatian individual kepada setiap siswa, dan meningkatkan efektivitas pembelajaran. Dengan mempertahankan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada tingkat yang sesuai, diharapkan kualitas pendidikan dapat ditingkatkan secara signifikan.

Baca juga:  Dinilai Terburu-buru, Pergub PPDB Ditentang di Kota Denpasar

“Setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kelas,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN