KPU Badung melakukan coklit ke masyarakat di Kabupaten Badung yang tercatat sebagai pemilih. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terus dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Hingga hari ketujuh coklit, sekitar 27,4 persen dari total 412.050 data pemilih atau sekitar 112.093 data telah dicocokkan.

Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menjelaskan bahwa ada 1.509 pantarlih yang bertugas di 759 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Badung yang terdiri dari 6 kecamatan serta 62 desa/kelurahan.

“Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, pantarlih langsung turun ke lapangan untuk mencocokkan data pemilih ini diawali dengan Gerakan Coklit Serentak dengan mengunjungi rumah tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sekitar tempat pantarlih bertugas. Lalu dilanjutkan pada tanggal 25 Juni 2024, pantarlih melakukan coklit ke warga disabilitas untuk memastikan mereka juga punya hak pilih,” ujar Ruly didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara pada Senin (1/7).

Baca juga:  10 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Resto di Kuta

Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh pantarlih selama coklit adalah letak geografis pemilih dan alamat yang berpindah. Namun demikian, pihaknya yakin pantarlih di Kabupaten Badung akan menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa sub tahapan coklit ini yaitu pada tanggal 25 Juli 2024. “Seperti, daerah Badung Utara lebih ke jarak dan geografis, untuk Badung Selatan pemilih yang sulit ditemui karena permasalahan alamat yang sudah pindah hingga harus beberapa kali mendatangi rumah pemilih,” jelasnya.

Baca juga:  KPU Badung Rekap Jumlah Pemilih Sementara, Ini Rincian Per Kecamatan

Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat membantu pantarlih dalam bertugas dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti KK dan KTP Elektronik sehingga data yang akan dihasilkan nanti tepat, akurat, dan mutakhir. “Dengan membantu kerja Pantarlih berarti masyarakat juga turut serta menyukseskan perhelatan Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.

Dengan beragam tantangan dan medan yang dialami, pantarlih juga dituntut bekerja dengan cermat dalam melakukan coklit. Kesesuaian data pemilih sehingga hasil dari pemutakhiran data pemilih ini tepat, akurat, dan mutakhir. Tidak hanya pantarlih, pemilih juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan dan mendukung pantarlih serta penyelenggara pemilu lainnya yang merupakan wujud keterlibatan masyarakat terlibat langsung dalam setiap proses tahapan Pilkada serentak 2024. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Ini, Alasan Bupati Badung Tak Terapkan PKM

 

BAGIKAN