Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan petugas kredit di bank BUMN yang bertugas di Karangasem, Noviyanti (29), diadili kasus dugaan korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/2), terdakwa oleh JPU dari Kejari Karangasem dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, Noviyanti dipidana denda atas kesalahannya itu sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 382.105.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama satu tahun,” ucap jaksa dalam surat tuntutannya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Denpasar, Satu Tersangka Ditahan

Dalam perkara itu, terdakwa mantan petugas kredit bank itu diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Dua Pemohon Kredit Jadi Tersangka

Sebelum pada kesimpulan tadi, jaksa sempat mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang, terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan, terdakwa memiliki seorang bayi berusia kurang dari satu tahun yang memerlukan perhatian, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp71.339.000.

Baca juga:  Kasus Kredit Topengan, Satunya Jalani Sidang Tuntutan Sedangkan Seorang Lagi DPO

Sebelumnya, Noviyanti yang bertugas sebagai petugas kredit di Kecamatan Abang, Karangasem itu, diduga menggunakan dana sebesar Rp 453 juta atau persisnya Rp 453.444.000 untuk kepentingan pribadi. Dana itu diduga merupakan hasil dari pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah.

Terdakwa melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan. Ia juga melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan pribadi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN