Tersangka KB alias Mandrak, residivis kasus persetubuhan anak ditahan di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penggeledahan sepeda motor yang terjadi di Banjar Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Badung, berhasil diungkap Polsek Mengwi. Pelakunya residivis kasus persetubuhan anak berinisial KB alias Mandrak (49).

Pelaku dibekuk di tempat kosnya, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (29/6). Pelaku juga beraksi di wilayah Padangan Kaja, Pupuan, Tabanan. Uang hasil jual motor itu dipakai berjudi.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma saat dikonfirmasi, Rabu (3/7) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut Sukarma, korbannya KW (39) beralamat di Desa Sembung, Keci Mengwi.

“Modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan dibawa ke kampung (Buleleng). Berselang satu bulan kemudian pelaku menjual sepeda motor itu tanpa izin korban,” ungkapnya.

Baca juga:  Sehari Pascaterbakar, Puing Rumah Makan Babi Guling Candra Jadi Tontonan Warga

Kronologisnya, Sukarma menjelaskan pada Rabu (28/2) pukul 08.00 WITA, korban diberitahu oleh ibu kandungnya ada seseorang mengaku bernama Mandrak yaitu pelaku mau pinjam sepeda motor. Alasan pelaku motor tersebut dibawa pulang kampung ke Asah Gobleg Buleleng.

Selanjutnya pukul 15.00 WITA korban ditelepon oleh pelaku mengatakan motornya dipinjam untuk sembahyang dan akan dikembalikan pada Kamis (29/2). Motor itu lalu dibawa pelaku.

Beberapa hari kemudian pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Korban berusaha menelepon pelaku tapi HP-nya tidak aktif. Selanjutnya pada Jumat (29/3) korban kembali menelepon dan pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk beli BBM.

Baca juga:  Kurir Sabu Ditangkap Serahkan Paket Narkoba di Lapas

Selanjutnya korban disuruh mentransfer uang sebanyak Rp 200.000. Setelah itu pelaku tidak datang-datang dan HP-nya tidak aktif.

Pada Kamis (4/4) korban berinisiatif bersama kakaknya mencari pelaku ke di Desa Asah Gobleg. Namun menurut klian dinas setempat, pelaku berasal dari Desa Tegallinggah dan hanya 2 tahun tinggal di sana.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9 juta dan melapor ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Komang Juniawan melakukan penyelidikan.

Akhirnya polisi berhasil melacak tempat kerja pelaku di wilayah Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di kos-kosannya, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Baca juga:  Kasus Pemukulan Polisi, Anggota Ormas Ditangkap

Saat diperiksa pelaku mengaku sepeda motor korban sempat dipakai sendiri. Berselang satu bulan kemudian, pelaku menjual motor tersebut ke seseorang di wilayah Anturan, Buleleng seharga Rp 2.350.000.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu dipakai berjudi dan biaya hidup sehari-hari. Hasil pengembangan kasus ini, pelaku juga menggelapkan sepeda motor di wilayah Padangan Kaja, Pupuan, Tabanan. “Tahun 2015 pelaku divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Negara dalam kasus persetubuhan anak,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN