Mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa menyetor pembayaran denda dan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana, pada Rabu (3/7). Kejari menerima pembayaran terkait dua kasus korupsi senilai Rp 3,8 miliar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa menyetor pembayaran denda dan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana, pada Rabu (3/7). Kejari menerima pembayaran terkait dua kasus korupsi senilai Rp 3,8 miliar.

Dengan dibayarkannya uang pengganti ini, Bupati Jembrana periode 2000-2010 ini berpeluang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dapat bebas dalam waktu dekat ini.

Pembayaran disaksikan kuasa hukum, Komang Sutrisna, bersama putra Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang juga Wakil Bupati Jembrana di Kantor Kejari Jembrana. Total denda dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 yang dibayarkan secara tunai.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dan uang pengganti kasus dengan terpidana Prof Winasa terkait dua kasus korupsi Perjalanan Dinas dan Beasiswa STITNA,” ujar Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Pidsus, Putu Andy Sutadharma.

Baca juga:  Diduga akan Ikut Demo di Monas, Puluhan Remaja Ditangkap

Selanjutnya uang penyetoran ini akan disimpan di Kas Negara dan berkas administrasi penerimaan diserahkan ke Rutan Kelas II Negara tempat terpidana menjalani hukuman.

Sementara itu, berkas terkait pembayaran denda dan uang pengganti, langsung diserahkan tim Pidsus Kejari Jembrana ke Rutan Kelas II Negara diterima Kepala Rutan, Lilik Subagiyono dan ditandangani Winasa disaksikan tim kuasa hukum.

Humas Rutan Kelas II Negara, I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan sesuai putusan terkait Prof Winasa menjalani hukuman dua kasus korupsi yakni bea siswa dan perjalanan dinas total 13 tahun. Tanggal ditahan mulai 26 Juni 2016 dan ekpirasi awal keluar (sebelum pembayaran denda dan uang pengganti) adalah 26 Mei 2029 setelah dikurangi remisi 12 bulan.

Baca juga:  PSSI Tambah Dana Untuk Setiap Asprov Jadi Rp500 juta

“Pak Winasa sudah menjalani 2/3 tahanan dan dapat menjalani PB, 21 April 2024,” ujarnya.

Ketika sudah dibayar denda dan uang pengganti, bisa diajukan PB ke Kemenkumham, dan bila disetujui bisa segera keluar.

Namun dengan syarat tetap wajib lapor dan tidak melakukan tindakan pidana selama pembebasan bersyarat itu.

Prof Winasa semestinya menjalani hukuman total pokok 13 tahun terkait dua kasus korupsi.

Baca juga:  Di Bangli, 191 Orang Dalam Pemantauan Virus Corona

Pidana Korupsi Bea Siswa (putusan MA 2017) dengan lama pidana 7 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 2.322.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan kasus II, korupsi perjalanan dinas dengan lama pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 797.554.800 subsider 3 tahun penjara.

Setelah pengajuan PB ini diperkirakan ada jawaban minimal dalam sebulan. Sehingga bila disetujui dalam waktu dekat Prof Winasa bisa keluar dari Rutan Negara (bebas bersyarat) segera. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN