DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali baru mulai beberapa bulan lalu. Banyak pihak yang belum puas dengan hasil pungutan yang baru mencapai 40 persen dari jumlah wisman masuk ke Bali.
Muncul usulan agar PWA dinaikkan dan disiapkan upah pungut bagi yang bertugas. Usulan itu dinilai terlalu konsumtif dan sangat memalukan jika sampai tindak pidana ringan atau tipiring diterapkan bagi wisman yang tak membayar PWA.
Pengamat pariwisata yang juga Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara saat Dialog Merah Putih di Warung Coffee Bali, Jalan Veteran 63 Denpasar, Rabu (3/7), menegaskan, pihak yang menginginkan agar menaikkan tarif PWA terlalu terburu-buru dan terkesan konsumtif.
Termasuk usulan akan memberikan upah pungut. Dua hal itu, kata Puspa Negara, bukan tujuan yang sebenarnya.
Yang paling tepat adalah Bali melakukan efektivitas pungutan dan membenahi sistemnya, kemudian peningkatan pelayanan bagi turis dan memiliki kebijakan publik dan keputusan politik pariwisata di tiap daerah dan provinsi.
Praktisi pariwisata, Panudiana Khun yang juga Konsul Kehormatan Malaysia di Bali tak setuju jika belum melakukan pembenahan apa-apa sudah mau menaikkan PWA dan mengusulkan pemberian upah pungut.
Mestinya Disparda bekerja maksimal termasuk memperbaiki sistem pungutan agar maksimal.
Kedua tokoh pariwisata Bali ini menyarankan seharusnya pemerintah evaluasi diri, kemudian gencar melakukan pengawasan dan tegas dalam melakukan penegakan hukum. (Sueca/balipost)