Petugas Satpol PP menertibkan villa di Kecamatan Tampaksiring karena belum mengantongi izin. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST. com – Dalam upaya pendataan wajib pajak (WP) villa baru, Satpol PP kembali menertibkan 1 unit villa di Kecamatan Tampaksiring. Villa tersebut ditertibkan karena belum mengantongi perizinan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Kamis  (4/7) mengatakan, puluhan anggota Satpol PP bersama anggota kecamatan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan villa yang belum memiliki izin di Desa Pejeng Kangin. Penanggung jawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG).

Baca juga:  ODGJ Diamankan Satpol PP

Ia menjelaskan, pengelola villa sudah diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. Saat Petugas Pol PP turun memang para pekerja yang mengerjakan bangunan villa tersebut sedang libur. “Tidak ada aktivitas pengerjaan saat penertiban,” ucapnya.

Watha memaparkan, pengelola villa di Tampaksiring ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang PBG dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca juga:  Hasil Otopsi, Mayat Dalam Mobil Diduga Keracunan

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan izim dengan OSS sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. “Kami harapkan pengelola villa ini secepatnya mengurus izin,” harapnya.

Made Watha menegaskan Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Tampaksiring. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa yang bodong sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. (Wirnaya/nalipost)

Baca juga:  Berulang Kali Dipulangkan, Gelandangan "Muka Lama" Kembali Terciduk Satpol PP Klungkung
BAGIKAN