Sidang kasus OTT Bendesa Adat Berawa dengan memeriksa saksi dari petugas yang menangkap dan juga dari karyawan kafe. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait sidang pembuktian kasus OTT dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, Kamis (4/7). Para saksi adalah Anak Agung Ngurah Jayalantara, Made Tofan Amijaya, Pande Putu Lascarya serta karyawan Casa Bunga saksi Kadek Sukriasih dan Ni Komang Widya Karisma Putri.

Terungkap dalam sidang yang dipimpin Gede Putra Astawa, bahwa penangkapan Jro Bendesa Berawa itu juga di-back-up Polisi Militer. Hal itu sempat menjadi pertanyaan kuasa hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika, terkait penangkapan bendesa adat mesti melibatkan Polisi Militer. Saksi pun menyampaikan itu hanya di-back-up dan sudah ada surat tugas dari atasannya.

Baca juga:  Segini, Upah Penyelundup Ribuan Ekstasi ke Bali

Soal surat tugas sempat menjadi persoalan di persidangan, sehingga sidang sempat diskors karena JPU diminta memperlihatkan surat tugas. Dan surat tugas itu pun akhirnya diperlihatkan.

Saksi kejaksaan menjelaskan bahwa mereka dapat tugas untuk mengamankan di Cafe Casa Bunga hingga akhirnya para saksi bergegas ke lokasi penangkapan. Mereka ada duduk-duduk di kursi dan ada pula yang menyamar menjadi ojek online. Ini juga sempat menjadi pertanyaan dan saksi sebut itu adalah bagian dari penyamaran.

Hingga akhirnya saksi menangkap terdakwa dengan barang bukti tas kuning yang di dalamnya berisi amplop dan uang Rp100 juta.

Bagaimana saksi tahu ada transaksi di TKP? Saksi kejaksaan menjelaskan bahwa mereka mendapat perintah atasan bahwa akan ada transaksi investasi. Jaksa dari bagian intelijen inipun masuk ke kafe hingga melakukan pemantauan dan akhirnya target ditemukan di meja 30. Sedangkan saat diamankan tas berada di sebelah kiri terdakwa.

Baca juga:  Wisatawan Keluhkan Kebisingan Klub Malam di Kuta 

“Ada seseorang duduk melakukan pembicaraan dengan seseorang. Dia melihat menyerahkan sesuatu. Terdakwa menerima tas berwarna kuning,” ucap salah satu saksi intelijen kejaksaan. Lalu peristiwa itu disampaikan ke Agung Jayalantara.

Saat itu, Agung Jaya sempat menanyakan apakah dia pejabat dan oleh terdakwa disebut dia bendesa adat. Saksi mengaku tidak tau berapa uang yang diamankan saat itu karena terdakwa dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.

Baca juga:  Korupsi BKK Untuk Judi, Mantan Kaur Dihukum 3 Tahun Penjara

Pasek Suardika terkait penangkapan yang di-back-up Polisi Militer sempat menanyakan, apakah sistem atau pola seperti itu juga berlaku saat OTT petugas fastrack Bandara Ngurah Rai? Apakah saksi ikut menangkap petugas imigrasi di bandara. Atas pertanyaan itu, JPU keberatan. Pasek menjelaskan tujuan konfirmasi apakah penangkapan petugas imigrasi juga melibatkan polisi militer.

Saksi karyawan menjelaskan secara singkat peristiwa yang terjadi pada 2 Mei 2024 itu. “Saat itu ada duduk di meja 30. Saat dikasir ada penangkapan. Dikasih lihat ada tas warna kuning di dalamnya isi uang. Itu ditunjukkin oleh pak gojek,” sebut saksi. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN