Sejumlah WN Taiwan kan dideportasi dari Bali. Sebanyak 103 WN Taiwan ditangkap di Tabanan pada 26 Juni 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan kejahatan scamming. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendeportasian 103 WN Taiwan yang ditangkap di Tabanan karena penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan kejahatan scamming hampir tuntas. Sebanyak 90 warga Taiwan itu sudah dideportasi oleh Imigrasi dari Bali.

Sebanyak 13 orang lagi dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut. Mereka akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta.

Dalam keterangan tertulis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jumat (5/7), warga Taiwan yang dipulangkan merupakan mereka yang diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca juga:  Pilkada 2020, Petahana Wajib Cuti saat Kampanye

Pemeriksaan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa tindakan tegas pendeportasian dengan jumlah total 90 orang WN Taiwan dan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan dalam 6 hari terakhir ini merupakan bentuk komitmen jajaran Keimigrasian Bali, khususnya Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pihaknya bersikap tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara “Madiksa” di Kalibukbuk

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Pramella. (Miasa/balipost)

BAGIKAN