MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Desa Kutuh, Kamis (4/7) bertempat di Kantor Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Sebelumnya, Desa Kutuh telah menjadi salah satu percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 dari 62 percontohan Desa Antikorupsi yang dipilih oleh KPK RI.
Pada acara ini juga hadir mendampingi Bupati, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, Camat Kuta Selatan I Ketut Gde Arta, Perbekel Desa Kutuh I Wayan Mudana, Bendesa Adat Desa Kutuh I Nyoman Mesir, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kutuh I Nyoman Sumantra.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPK RI karena telah menilai dan mendampingi penuh sejak tahun 2022, hal tersebut membuat Pemkab Badung, khususnya Pemerintah Desa Kutuh, dapat berbenah untuk mewujudkan komitmen integritas wilayah. “Saya yakin Desa Kutuh bisa menjadi sejati-jatinya Desa Percontohan Antikorupsi. Selain itu, melalui website resmi Desa Kutuh telah menginformasikan transparasi pengelolaan APBDesnya. Desa Kutuh telah mampu mengkolaborasikan desa dinas dan desa adatnya. Saya yakin Desa Kutuh menjadi role model untuk Desa Antikorupsi,” ucapnya.
Bupati Giri Prasta juga menyampaikan apresiasinya kepada Desa Kutuh karena dulu dari 46 desa dan 16 kelurahan di Kabupaten Badung, Kutuh termasuk wilayah desa yang miskin, tetapi melalui peran serta masyarakat untuk membangun desa, Kutuh dapat berbenah dan menjadi desa yang berprestasi di tingkat nasional. “Kemarin saya telah sampaikan kepada seluruh perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung untuk melakukan studi komparasi ke Desa Kutuh untuk program Desa Antikorupsi. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mewariskan tatanan yang bagus serta sejarah baru yang ditanamkan kepada seluruh anak cucu di Kabupaten Badung,” ungkap Giri Prasta.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto dalam sambutannya menyampaikan, setelah Desa Kutuh ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di tahun 2022, selanjutnya KPK RI akan melakukan monitoring secara berkala selama 2 tahun sekali, Kabupaten Badung melalui Inspektorat Kabupaten Badung melakukan monitoring selama 6 bulan sekali, dan dilanjutkan dengan Pemprov Bali setahun sekali. Dijelaskan bahwa monitoring yang dilakukan oleh KPK RI untuk memantau sejauh mana indikator penilaian akan dipertahankan atau ditingkatkan dari tahun sebelumnya. Nantinya di tahun kelima akan dievaluasi sekali lagi, karena percontohan Desa Antikorupsi dipilih 5 tahun sekali.
“Di sini ada mall pelayanan publik mini, dimana setahu saya hanya di Desa Kutuh yang ada MPP-nya dan satu-satunya di Indonesia. Mudah-mudahan bisa dipertahankan dan ditularkan ke desa-desa yang ada di Bali dan di Indonesia,” harap Andhika Widiarto. (Adv/balipost)