IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Badung ramai-ramai membantah tudingan bahwa para calon legislatif (caleg) yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pimpinan parpol mengklaim bahwa seluruh kader yang terpilih sebagai wakil rakyat Badung hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hanya saja, diakui bahwa belum semua surat keterangan keluar sehingga belum bisa ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung. “Sudah, sudah. Caleg Golkar terpilih semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Mungkin untuk surat tembusan ke KPU saja yang masih proses,” ungkap Ketua DPD Golkar Badung, I Wayan Suyasa, Kamis (4/7).

Baca juga:  Libur Maulid Nabi, Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Meningkat

Suyasa memastikan seluruh kadernya yang lolos ke DPRD Badung tidak ada masalah dengan LHKPN. Pihaknya juga memastikan seluruh kader beringin yang terpilih sebagai wakil rakyat Badung periode 2024-2029 siap untuk dilantik dan melaksanakan tugasnya. “Sudah saya instruksikan. Sudah selesai semua,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPC PDIP Badung Putu Parwata. Parwata yang juga Ketua DPRD Badung ini mengklaim bahwa semua dewan terpilih sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Baca juga:  Seluruhnya Perempuan, KPPS di Puluhan TPS

Pihaknya juga sudah menginstruksikan Sekretariat DPRD Badung untuk berkoordinasi dengan KPU Badung. “Sudah semua. Saya sudah minta sekwan dan KPU saling berkoordinasi dan itu sudah berproses,” ujarnya.

Parwata memastikan, pelantikan anggota DPRD Badung periode 2024-2029 yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2024 sudah tidak ada masalah. “Sudah tidak ada masalah. Semua sudah siap dilantik,” tegasnya.

Para pimpinan parpol di Badung berharap tidak ada miskomunikasi terkait LHKPN yang bisa berdampak negatif pada pelantikan anggota DPRD. Mereka menekankan komitmen partai dalam transparansi dan akuntabilitas serta mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, parpol memastikan bahwa semua dewan terpilih telah mematuhi aturan dan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

Baca juga:  Maju Pilkada, KPU Badung Tegaskan Anggota DPRD Terpilih Harus Mundur

Untuk diketahui, belum lama ini KPU Badung menyebut masih banyak anggota dewan terpilih di Badung yang belum melengkapi bukti laporan LHKPN ke KPU Badung. Lembaga penyelenggara Pemilu ini pun mengingatkan bahwa mereka yang tidak melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau pada 15 Juli 2024 tidak bisa dilantik. (Parwata/balipost)

BAGIKAN