Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, Jumat (5/7) petang keluar dari rutan negara setelah sekitar 10 tahun mendekam di penjara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Beberapa jam setelah massa pendukung Prof. I Gede Winasa bubar dari Rutan Kelas IIB Negara di Baler Bale Agung, Negara, mantan Bupati Jembrana dua periode itu akhirnya menghirup udara bebas.

Kuasa hukum Winasa, nampak hadir ke rutan, Jumat (5/7), sore.

SK Pembebasan Bersyarat (PB) Winasa kemudian diterima Rutan sekitar pukul 17.00 WITA. Mantan Bupati Jembrana yang telah menghuni rutan selama 10 tahun  atau sejak 2014 ini lalu melengkapi berkas.

Baca juga:  Menteri Hukum Tanggapi Isu Pemindahan Terpidana "Bali Nine" ke Negara Asal 

Winasa keluar dari pintu gerbang depan Rutan Negara sekitar pukul 19.00 WITA didampingi Patriana Krisna putranya. Pria berusia 74 tahun ini mengaku akan langsung melukat di pantai dan kembali ke Tegalcangkring setelah menghirup udara bebas.

Di halaman rutan, massa pendukung berpakaian merah menyambut dengan pengamanan Polres Jembrana. Winasa keluar rutan naik mobil Toyota Alphard B 2554 PBS, bersama kuasa hukum.

Sementara di rumahnya di Tegalcangkring, warga juga sudah berkumpul melakukan penyambutan.

Baca juga:  Rekor Baru Korban Jiwa COVID-19 Dicatatkan Nasional! Kasus Bertambah di Atas 13.600

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono mengatakan telah menerima SK PB (pembebasan bersyarat) pada Jumat sore. Dan proses setelah pembayaran denda dan uang pengganti sudah dilakukan hingga keluar. “Meskipun demikian kami sampaikan bahwa masih bersyarat, tetap berkelakuan baik di luar dan melakukan wajib lapor ke Bapas, sampai hukuman berakhir,” ujar Lilik. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN