Bawaslu Bangli melaksanakan patroli kawal hak pilih di beberapa wilayah di Kecamatan Susut, Sabtu (6/7). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Bangli menemukan adanya pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Data Pemilih KPU. Hal itu ditemukan saat Bawaslu Bangli melaksanakan patroli kawal hak pilih di beberapa wilayah di Kecamatan Susut, Sabtu (6/7).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta Minggu (7/7) mengatakan pemilih yang ditemukan belum terdaftar dalam Data Pemilih KPU merupakan seorang lansia. Pemilih tersebut belum terdaftar sebagai pemilih dari Pemilu 2024.

“Kami bersama tim bertemu langsung dengan pemilih lansia tersebut tepatnya di Banjar Penglumbaran Desa Susut, lalu kami melakukan pengecekan Data Pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id, dan dari hasil pengecekan tersebut memang benar pemilih lansia atas nama Ni Wayan Mulih belum terdaftar dalam Data Pemilih KPU,” ungkap Muliarta.

Baca juga:  KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon, Ini Hasilnya

Dalam Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukannya di wilayah kecamatan Susut tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli juga masih menemukan adanya pemilih disabilitas yang sudah tercoklit namun pada Formulir Model A-Stiker Coklit KPU tidak terisi dengan benar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli. Bawaslu akan meminta KPU agar melakukan perbaikan terhadap Pemilih Lansia yang belum terdaftar dalam Data Pemilih, dan perbaikan terhadap penandaan jumlah pemilih disabilitas pada formulir Model A-Stiker Coklit KPU.

Baca juga:  Setahun 3 Kali Reses, Aspirasi DPRD Buleleng Jarang Masuk Rencana Pembangunan

Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat Bangli agar melapor ke jajaran Bawaslu terdekat jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Seperti yang diketahui jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli telah membuka posko aduan masyarakat Posko Kawal Hak Pilih.

Lewat posko tersebut masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan permasalahan atau pelanggaran terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang saat ini sedang berjalan. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat Bangli jika menemukan atau mengetahui Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Dua Pengungsi Meninggal di RSU Bangli
BAGIKAN