Purwadi, pelaku kasus pencurian belasan vila ditahan di Polsek Kutsel. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan (Kutsel) mengungkap kasus pencurian di 19 vila, beberapa waktu lalu. Pelakunya ternyata residivis kasus perampokan bank dan pencurian, Purwadi (64), diringkus di kampungnya, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku. Yang jadi korban, salah satunya Arden Darmawan Jaya Putra. Pelaku beraksi sejak 2022.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Kapolsek Kutsel I Gusti Ngurah Yudistira, Senin (8/7). Vila yang disatroni pelaku yaitu Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Jalan Blong Bidadari, Ungasan, Jalan Merak II Ungasan, Jalan Goa Gong, Ungasan, Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Jalan Taman Kebo Iwa, Benoa, Jalan Cengiling Gang Balangan, Ungasan dan jalan utama Ungasan.

Baca juga:  Kasus Varian Omicron di Surabaya, Hasil "Exit Test" Belasan Karyawan Vila Sudah Keluar

“Modusnya pelaku melakukan pencurian menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban. Motifnya faktor ekonomi karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan,” ujarnya.

Kronologisnya, pada Kamis (23/5) pukul 15.00 WITA, Arden asal Jawa Tengah bersama keluarga menginap di TKP, jalan utama Ungasan. Keesokan harinya pukul 01.30 Wita korban masih mengobrol dan mulai istirahat 20 menit kemudian.

Pintu hanya ditutup dan tidak dikunci. Pukul 09.20 WITA korban terbangun dan ingin mencari HP, namun tidak ditemukan. Kemudian korban membuka gorden kamar dan langsung kaget karena pintu kamar dalam keadaan terbuka.

Baca juga:  Ditembak, Komplotan Rampok yang Aksinya Gagal

Korban langsung periksa isi kamar dan ternyata HP di meja kecil samping tempat tidur, koper kabin yang berisi pakaian di lantai kamar, hilang. Sedangkan dompet dan isinya ditemukan di luar pintu kamar berserakan. Sementara uang di dalam dompet juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Kombes Wisnu menambahkan, hasil penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku. Setelah berkoordinasi dan mengetahui alamat serta keberadaan pelaku, petugas melaksanakan penyelidikan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga:  Ratusan Penunggak PBB-P2 Denpasar Lunasi Kewajiban

Pada pertengahan Juni lalu, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya, Jalan Raung, Banyuwangi, Jatim. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 19 TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dirapatkan ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Badung. Selain itu pelaku pernah dihukum melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur tahun 1990-an. Pelaku juga menusuk petugas keamanan di bank tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN