AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem telah menerapkan sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Selama penerapan E-tilang tersebut, ratusan pelanggar lalu lintas terjaring.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (8/7) mengungkapkan, data pelanggar lalu lintas yang tercatat melalui sistem ETLE selama periode 5 Juni hingga 6 Juli 2024 mencapai 420 kasus. Dengan rincian 83 kasus dikembalikan karena alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan atau pemilik kendaraan sudah berpindah alamat, 19 kasus terkonfirmasi dan ditindaklanjuti dengan tilang, dan 318 kasus masih dalam proses pengiriman atau belum dikonfirmasi oleh pelanggar.
“Pelanggar yang kasusnya dikembalikan atau belum terkonfirmasi akan menghadapi kendala saat melakukan pengurusan Samsat tahunan. Sehingga mereka tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya,” ucapnya.
Sadiarta mengatakan implementasi ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran. “Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya kedepan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE ini yang disosialisasikan melalui berbagai media dan kegiatan langsung di lapangan. “Lewat E-tilang ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan budaya tertib di jalan raya,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)