JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan sidang praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Semua pihak, termasuk Kejaksaan Agung menghormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat tersebut.
“Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (8/7).
Dengan putusan tersebut, kata dia, Polda Jawa Barat wajib menaati isi putusan. Harli mengatakan bahwa berkas perkara saat ini berada di tangan penyidik karena jaksa penuntut umum sudah mengembalikannya.
Putusan hakim PN Bandung tersebut dikeluarkan karena adanya beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan perkara kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada tahun 2016, kemudian Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
“Misalnya, kalau kita ikuti (persidangan) tadi bahwa terhadap tersangka ini, tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap, tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka,” kata Harli.
Padahal, lanjut dia, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, penyidik tidak melakukan prosedur tersebut.
Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada penyidikan ulang oleh Polda Jabar. “Setiap kemungkinan itu bisa saja apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konteks ini,” ujarnya. (Kmb/Balipost)