Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menggelar sidak makanan di lapak kuliner pergelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI tahun 2024 pada Senin (8/7). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menggelar sidak makanan di lapak kuliner pergelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI tahun 2024 pada Senin (8/7). Dalam sidak, ditemukan makanan yang dilarang edar.

Menurut Ketua Tim Sertifikasi dan Pelayanan Publik BBPOM, Putu Ekayani, temuan tersebut seperti masih beredarnya chiki ngebul dengan kandungan gas nitrogen dan pangan olahan latiao tanpa izin edar.

“Ada yang menjual chiki ngebul, itu cemilan yang ditambah dry ice tapi ada gas nitrogen, sudah ada penjelasannya di BPOM bahwa itu tidak boleh dijual atau dikonsumsi karena merusak organ pencernaan, juga tenggorokan,” katanya, dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kasus Perbekel Pelaga Aniaya Dokter, Kejari Denpasar Tunjuk 2 JPU

Makanan yang dilarang ini baru ditemukan BBPOM dalam sidak kedua. Sebelumnya pada Sabtu (15/6) lalu mereka melakukan pengujian sampel yang sama namun tidak ditemukan chiki ngebul maupun pangan berbahaya.

“Produk yang kita uji itu sama, bakso, sosis, kue jajanan, mie basah, juga es gula tapi tidak ada satu pun yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, pewarna tekstil, rhodamin b,” ujarnya.

Pada pengujian kedua, BBPOM mengambil 12 sampel makanan serupa. Diperoleh hasil yang sama, tidak ada kandungan berbahaya di dalamnya.

Namun sayangnya ketika tim mengunjungi satu per satu lapak kuliner Pesta Kesenian Bali, terdapat pedagang yang masih menjual chiki ngebul.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Lampaui 8.000, Sebagian Besar Penerbangan di China Dibatalkan

Ekayani mengatakan menurut keterangan pedagang ia tidak mengetahui larangan tersebut. Sumber gas nitrogen tersebut juga didapat pedagang dari luar Bali.

BBPOM dan Satpol PP Bali akhirnya menarik seluruh produk chiki ngebul dan memanggil pemasok bahan dasar itu untuk ditelusuri sumbernya serta diedukasi perihal bahayanya produk tersebut.

Setelah chiki ngebul, BBPOM kembali menemukan makanan dilarang yaitu pangan olahan yang dikemas dan dikenal dengan latiao.

Ekayani menjelaskan bahwa produk ini adalah makanan vegetarian asal Korea yang berbentuk daging dan digemari anak-anak, seperti halnya chiki ngebul.

Namun, setelah ditelusuri makanan kemasan yang disebut produk analog di Indonesia tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar.

Baca juga:  Bali Kembali Pecahkan Rekor, Ini Lima Penyumbang Tambahan Kasus COVID-19 Terbanyak

“Kami tidak tau keamanannya karena tidak diuji oleh BPOM, makanan kan diuji dulu baru terbit izin edarnya dan kami menjamin masyarakat, sedangkan ini belum ada,” kata dia.

Lebih jauh, sejumlah oknum bahkan memanipulasi izin edar pada kemasan latiao, BBPOM menemukan kecurangan ini ketika melakukan cek klik.

Atas kejadian ini BBPOM mengimbau pengunjung Pesta Kesenian Bali tetap waspada dengan memperhatikan sanitasi di sekitar lapak UMKM kuliner. Untuk pengunjung Pesta Kesenian Bali yang ingin membeli produk pangan olahan berkemasan, Ekayani meminta agar terlebih dahulu melakukan cek klik untuk memastikan label, izin edar, dan waktu kedaluwarsa produk. (kmb/balipost)

BAGIKAN