DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman RI menemukan berbagai permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 di 10 Provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Permasalahan tersebut meliputi kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.
Namun demikian, hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa. Kadisdikpora Provinsi Bali mengatakan temuan yang diungkapkan Ombudsman tidak terjadi di Bali. Ditegaskan bahwa di Bali tidak ada kasus manipulasi data dalam PPDB. “Sejauh ini, untuk hal manipulatif data tidak ada,” tegas Boy Jayawibawa, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Mengenai temuan adanya sekolah fiktif yang menambah daya tampung, Boy Jayawibawa juga menampiknya. “Di Bali tidak ada SMA fiktif,” tegasnya.
Terkait isu diskriminasi pada jalur perpindahan orang tua, di mana disebutkan ada sekolah yang hanya menerima anak dari kalangan ASN atau BUMN saja, Boy Jayawibawa dengan tegas membantah. “Tidak benar, tidak ada pembatasan seperti itu. Sepanjang bisa menunjukkan kriteria perpindahan orang tua siswa, mereka bisa diterima,” jelasnya.
Boy Jayawibawa kembali menegaskan bahwa Disdikpora Bali memastikan PPDB berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Mengenai update terbaru PPDB di Bali, Boy Jayawibawa menyampaikan bahwa proses penerimaan berjalan lancar. “Tim monitoring sudah turun ke sekolah-sekolah dan tidak menemukan persoalan-persoalan yang berarti. Semuanya sudah sesuai dengan juklak juknis yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini proses PPDB telah memasuki tahap daftar ulang bagi mereka yang dinyatakan lulus. Boy Jayawibawa mengakui bahwa tidak semua siswa lulusan SMP/sederajat dapat diterima di SMA/SMK negeri karena keterbatasan daya tampung. “Tidak semua dapat di sekolah negeri, karena daya tampung negeri juga terbatas,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)