MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Badung, Selasa (9/7) mulai membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi LPD Gulingan, di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, JPU mendakwa I Ketut Rai Darta (54) selaku mantan Ketua LPD Gulingan senilai Rp 30.922.440.294.
Disebutkan dalam dakwaan, Rai tidak sendirian. Melainkan dia melakukan dugaan korupsi tersebut bersama almarhum I Nyoman Dhanu yang disebut sebagai Bendesa Adat Gulingan (kini mantan).
Jaksa menjelaskan modus yang dilakukan terdakwa adalah mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan puluhan warga seperti Made Edi Suparman, Made Suardana dkk. Polanya dengan menggunakan blangko kosong lalu diambilkan oleh staff LPD kemudian diisi formulir kredit tersebut.
Diduga sudah diatur dan dana pun cair lalu diberikan kepada terdakwa. Selain itu juga “dimainkan” deposito nasabah, serta pengajuan kredit yang tidak sesuai SOP.
Terdakwa yang merupakan Ketua LPD (kini mantan) atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294,- berdasarkan laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan itu, Rai Darta melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim memberikan kesempatan, Jumat (19/7). (Miasa/balipost)