Suasana rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024). Rapat paripurna tersebut membahas 11 agenda. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7). Rapat itu menyetujui 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi undang-undang (UU).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.

“Sepertinya yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang itu.

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas hal itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya.

Baca juga:  Legislator Minta Manajemen di Bandara Ngurah Rai Selesaikan Persoalan Pekerja

Menurut dia, hal itu saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.

“Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Soeharso Monoarfa mengatakan perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurut dia, pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.

“Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Soeharso. (kmb/balipost)

Baca juga:  RI-ICAO Tingkatkan Kualitas SDM Penerbangan Sipil

Berikut 26 RUU tentang kabupaten/kota yang sudah disahkan menjadi UU;

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bintan Di Provinsi Kepulauan Riau

2. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Selatan Di Provinsi Lampung

3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Tengah Di Provinsi Lampung

4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Utara Di Provinsi Lampung

5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Batang Hari Di Provinsi Jambi

6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kerinci Di Provinsi Jambi

7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Merangin Di Provinsi Jambi

8. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Jambi Di Provinsi Jambi

9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bengkalis Di Provinsi Riau

10. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Indragiri Hulu Di Provinsi Riau

11. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kampar Di Provinsi Riau

12. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pekanbaru Di Provinsi Riau

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Lima Puluh Kota Di Provinsi Sumatera Barat

Baca juga:  Desa Buruan Disidak, Seratusan Duktang Diperiksa

14. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Agam Di Provinsi Sumatera Barat

15. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Pasaman Di Provinsi Sumatera Barat

17. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Pesisir Selatan Di Provinsi Sumatera Barat

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sijunjung Di Provinsi Sumatera Barat

19. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Solok Di Provinsi Sumatera Barat

20. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar Di Provinsi Sumatera Barat

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Bukittinggi Di Provinsi Sumatera Barat

22. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Padang Panjang Di Provinsi Sumatera Barat

23. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Padang Di Provinsi Sumatera Barat

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Payakumbuh Di Provinsi Sumatera Barat

25. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Sawahlunto Di Provinsi Sumatera Barat

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Solok Di Provinsi Sumatera Barat

BAGIKAN